AsliCirebon.com - Seorang anak yang
baru saja dilahirkan di bumi langsung memiliki hak yang sama sebagai warga
negara suatu negara. Jika di Indonesia, seorang anak sudah mempunyai ha katas
akta kelahiran sebagai tanda lahir bayi tersebut.
Namun berbeda dengan kenyataan di
lapangan, di Cirebon terdapat 152.720 anak yang belum mempunya akta
kelahiran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Cirebon.
Menurut Kepala Bidang Catatan
Sipil, Drs Yadi Wikarsa MSi alasan orang tua yang anaknya belum mempunyai akta
kelahiran adalah mereka sebagai orang tua belum menikah resmi di KUA, sehingga
mereka belum berani untuk mendaftarkan anaknya tersebut secara hukum Negara.
“Alasannya, karena belum terbangun
kesadaran pentingnya memiliki akta lahir. Selain itu, ada kekhawatiran orang
tua akan status anak karena mereka tidak menikah resmi di KUA, kemudian
kurangnya sosialisasi. Tapi kita juga terus melakukan upaya sosialisasi kepada
masyarakat,” Ujarnya.
Menurut Yadi Wikarsa selama ini
rata – rata pembuatan akta kelahiran per harinya mencapai 200 permohonan.
“Rata-rata pengajuan akta
lahir 200 per harinya. Kalau mengacu ke peraturan pelayanan primer pembuatan
akta, maksimal 14 hari setelah pengajuan,” Sambungnya.
Hal tersebut juga seharusnya sudah
melanggar aturan karena maksimal pengajuan adal 14 hari, namun terdapat denda
yang harus dibayarkan orang tuanya karena memang mereka terlambat membuatkan
anaknya akta kelahiran.

0 comments:
Post a Comment