Latest News
Saturday, May 21, 2016

152.720 Anak Di Cirebon Belum Mempunyai Akta Kelahiran


AsliCirebon.com - Seorang anak yang baru saja dilahirkan di bumi langsung memiliki hak yang sama sebagai warga negara suatu negara. Jika di Indonesia, seorang anak sudah mempunyai ha katas akta kelahiran sebagai tanda lahir bayi tersebut.

Namun berbeda dengan kenyataan di lapangan, di Cirebon terdapat 152.720  anak yang belum mempunya akta kelahiran yang dikeluarkan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon.

Menurut Kepala Bidang Catatan Sipil, Drs Yadi Wikarsa MSi alasan orang tua yang anaknya belum mempunyai akta kelahiran adalah mereka sebagai orang tua belum menikah resmi di KUA, sehingga mereka belum berani untuk mendaftarkan anaknya tersebut secara hukum Negara.

“Alasannya, karena belum terbangun kesadaran pentingnya memiliki akta lahir. Selain itu, ada kekhawatiran orang tua akan status anak karena mereka tidak menikah resmi di KUA, kemudian kurangnya sosialisasi. Tapi kita juga terus melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat,” Ujarnya.
Menurut Yadi Wikarsa selama ini rata – rata pembuatan akta kelahiran per harinya mencapai 200 permohonan.

 “Rata-rata pengajuan akta lahir 200 per harinya. Kalau mengacu ke peraturan pelayanan primer pembuatan akta, maksimal 14 hari setelah pengajuan,”  Sambungnya.
Hal tersebut juga seharusnya sudah melanggar aturan karena maksimal pengajuan adal 14 hari, namun terdapat denda yang harus dibayarkan orang tuanya karena memang mereka terlambat membuatkan anaknya akta kelahiran.

“Ada tiga laporan umum pembuatan akta lahir. Laporan yang tepat waktu maksimal 60 hari setelah kelahiran itu tanpa biaya. Sedangkan laporan dari 60 hari sampai satu tahun mereka kena denda Rp20 ribu, kalau lebih dari satu tahun ke atas dendanya Rp50 ribu,” Tegasnya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: 152.720 Anak Di Cirebon Belum Mempunyai Akta Kelahiran Rating: 5 Reviewed By: Hendry Setio