AsliCirebon.com - Kasus korupsi
bisa terjadi dimanapun dan di sektor apapun memungkinkan terjadinya tindak
pidana ini. Namun hal yang menjadi sorotan adalah adanya korupsi yang ada di
lingkungan pemerintah.
Hal itu juga diakui oleh Kepala
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kabupaten Cirebon Drs H
Kalinga MM, Kalinga mentakan saat ini di Pemerintah Cirebon terdapat lima orang
Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Pemerintah Cirebon yang melakukan
korupsi.
“Selagi kita benar, jangan takut
untuk menjalankan tugas di lapangan, sesuai prosedur hukum. Hal itu dilakukan
untuk menjagaimage Kabupaten Cirebon,” Ucap Drs H Kalinga MM.
Selain itu Kabid Pembinaan dan
Kesejahteraan Pegawai BKPPD, Sri Darmanto SSos MPSSp mengatakan bahwa Pegawai
Negeri Sipil yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi bisa diberi hukuman
berupa tidak menerima gaji ataupun pemecatan untuk memberikan image yang bagus
untuk Pegawai Negeri Sipil.
“Agar kasus ini tidak terulang lagi
di Kabupaten Cirebon, kami memberikan penanganan dengan pola pembinaan kepada
para PNS, melalui acara Diseminasi Good Government dan Penanganan Tinda Pidana
Korupsi,” Lanjut Sri Darmanto SSos.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri
Sumber Irfan Effendi proses pencegahan dengan diberinya pendidikan mengenai
korupsi harusnya dilakukan.
“Kita jelaskan semua, faktor utama
penyebab terjadinya korupsi, mulai dari kurangnya pengetahuan sampai
kesengajaan. Minimal, setelah diberikan masukan, bisa meminimalisasi terjadinya
tindak pindana korupsi,” Tambah Irfan Effendi.

0 comments:
Post a Comment