Latest News
Wednesday, June 8, 2016

RTH Di Kota Cirebon Masih Dikatakan Kurang


AsliCirebon.com - Sebagai landasan yaitu  Permen PU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, setiap pemerintah daerah harus menyediakan jumlah minimal RTH sebesar 30 persen. RTH itu terdiri dari 20 persen RTH publik dan sepuluh persen RTH privat. Menyatakan bahwa pemerinytah harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau sebesar 30 persen.

Namun menurut Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cirebon, Agung Setdjiono  mengatakan bahwa RTH publik di Kota Cirebon masih kurang, bisa dikatakan masih dibawah standar yang sudah ditentukan pemerintah yaitu sejumlah sembilan persen.

''Jumlah RTH publik di Kota Cirebon saat ini masih sekitar sembilan persen,'' Ucap Agung Setdjiono .

Namun hal itu bisa lebih karena memang saat ini jika digabungkan dengan milik masyarakat sejumlah 50 persen .

''Kalau dihitung secara keseluruhan dengan RTH milik masyarakat, maka RTH di Kota Cirebon saat ini sesungguhnya sudah mencapai 50 persen,” Sambungnya.

Namun hal itu harus diimbangi dengan aturan yang menyebutkan bahwa lahan yang dimiliki masyarakat yang akan diklaim sebagai RTH harus dibebaskan terlebih dahulu.

“Dengan aturan yang ada saat ini, maka pemda harus membebaskan lahan milik masyarakat terlebih dulu agar bisa diklaim sebagai RTH,'' Tambahnya.


''Kalau dilihat secara fungsi, RTH di Kota Cirebon telah lebih dari jumlah minimal. Tapi kalau dari aspek kepemilikan (lahan milik pemkot), jumlah RTH ya masih kurang,'' Tutupnya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: RTH Di Kota Cirebon Masih Dikatakan Kurang Rating: 5 Reviewed By: Hendry Setio