AsliCirebon.com - Sebagai landasan
yaitu Permen PU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, setiap pemerintah daerah harus menyediakan
jumlah minimal RTH sebesar 30 persen. RTH itu terdiri dari 20 persen RTH publik
dan sepuluh persen RTH privat. Menyatakan bahwa pemerinytah harus menyediakan
Ruang Terbuka Hijau sebesar 30 persen.
Namun menurut Kepala Kantor
Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cirebon, Agung Setdjiono mengatakan bahwa RTH
publik di Kota Cirebon masih kurang, bisa dikatakan masih dibawah standar yang
sudah ditentukan pemerintah yaitu sejumlah sembilan persen.
''Jumlah RTH publik di Kota Cirebon
saat ini masih sekitar sembilan persen,'' Ucap Agung Setdjiono .
Namun hal itu bisa lebih karena
memang saat ini jika digabungkan dengan milik masyarakat sejumlah 50 persen .
Namun hal itu harus diimbangi
dengan aturan yang menyebutkan bahwa lahan yang dimiliki masyarakat yang akan
diklaim sebagai RTH harus dibebaskan terlebih dahulu.
''Kalau dilihat secara fungsi, RTH
di Kota Cirebon telah lebih dari jumlah minimal. Tapi kalau dari aspek
kepemilikan (lahan milik pemkot), jumlah RTH ya masih kurang,'' Tutupnya.

0 comments:
Post a Comment