Latest News
Thursday, June 16, 2016

PNS Di Cirebon Wajib Lunasi PBB Sebelum Terima Gaji Ke – 13 Dan 14


Aslicirebon.com - Terdapat hal unik yang ada di Kota Cirebon, disaat semua PNS saat ini harap – harap cemas untuk menunggu gaji ke 13 dan 14. Ternyata pemerintah Cirebon mempunyai kebijakan yang cukup inovatif untuk meningkatkan kesadaran membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Hal itu teruang didalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 973/SE.026/DPPKAD perihal lampiran Bukti Pelunasan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dimana syarat untuk pencairan gaji ke-13 dan 14 adalah membayar PBB.

"Saya sudah menerbitkan SE terkait syarat pencairan gaji ke-13 dan 14 yang intinya PNS harus sudah membayar PBB," Ucap Walikota Cirebon.

Hal itu dilakukan agar PNS memberikan contoh yang baik untuk masyarakat, karena dengan menunaikan kewajibannnya terlebih dahulu dirinya baru bisa menerima hak sesuai yang diatur dalam surat edaran tersebut.

"Kalau PNS hendak menerima haknya, kewajiban bayar PBB-nya harus dilaksanakan dulu. Hal terpenting pula, PNS harus memberi contoh kepada masyarakat dengan menunaikan kewajibannya sebelum memperoleh hak," Sambungnya.

Ditemui saat terpisah,  Sekretaris DPPKAD Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan bahwa di Kota Cirebon untuk alokasi pencairan gaji ke-13 dan 14 tersebut membutuhkan dana sebesar Rp.52 Miliar.


"Untuk gaji ke-13 dan 14,), dibutuhkan anggaran setidaknya Rp52 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU). Tapi sampai sekarang, peraturan yang mengatur petunjuk pelaksanaan maupun teknis pencairan gaji ke-13 dan 14 ini belum ada, sehingga belum bisa dilakukan," Lanjutnya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: PNS Di Cirebon Wajib Lunasi PBB Sebelum Terima Gaji Ke – 13 Dan 14 Rating: 5 Reviewed By: Hendry Setio