Aslicirebon.com - Terdapat hal unik
yang ada di Kota Cirebon, disaat semua PNS saat ini harap – harap cemas untuk
menunggu gaji ke 13 dan 14. Ternyata pemerintah Cirebon mempunyai kebijakan
yang cukup inovatif untuk meningkatkan kesadaran membayar Pajak Bumi dan
Bangunan.
Hal itu teruang didalam Surat
Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 973/SE.026/DPPKAD perihal lampiran Bukti
Pelunasan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dimana syarat untuk
pencairan gaji ke-13 dan 14 adalah membayar PBB.
"Saya sudah menerbitkan SE
terkait syarat pencairan gaji ke-13 dan 14 yang intinya PNS harus sudah
membayar PBB," Ucap Walikota Cirebon.
"Kalau PNS hendak menerima
haknya, kewajiban bayar PBB-nya harus dilaksanakan dulu. Hal terpenting pula,
PNS harus memberi contoh kepada masyarakat dengan menunaikan kewajibannya
sebelum memperoleh hak," Sambungnya.
"Untuk gaji ke-13 dan 14,),
dibutuhkan anggaran setidaknya Rp52 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU). Tapi
sampai sekarang, peraturan yang mengatur petunjuk pelaksanaan maupun teknis
pencairan gaji ke-13 dan 14 ini belum ada, sehingga belum bisa dilakukan,"
Lanjutnya.

0 comments:
Post a Comment