AsliCirebon.com - Seperti yang sebelumnya
diketahui, bahwa Pemerintah Kota Cirebon akan melakukan penertiban terhadap
para Pedagan Kaki Lima yang ada di sekitar Alun – Alun Kejaksaan Kota Cirebon.
Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Walikota Cirebon pada jauh –
jauh hari sebelumnya.
Pada operasi penertiban yang
dilakukan pada Jumat (3/6) tersebut melibatkan beberapa unsur yang ada di
dalamnya antara lain Satpol PP, Kepolisian dan pihak dari Kodim 0614 Kota
Cirebon.
Yang juga ikut dalam penertiban
tersebut adalah Sekda Pemkot Cirebon, H. Asep Dedi mengungkapkan bahwa hal
tersebut sudah dijelaskan secara rinci melalui Perda Nomor tahun 2015 pasal 3
ayat 6.
“Kita akan kembalikan fungsi
alun-alun yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor tahun 2015
pasal 3 ayat 6. Karenanya, PKL pun tidak diperbolehkan untuk berjualan di dalam
alun-alun,” Ujar Asep Dedi.
Untuk itu sebagian para pedagang
yang terkena penertiban dipindahkan sementara di lahan kosong bekas Grand
Hotel.
“Saat ini Pemkot Cirebon sedang
menyusun desain untuk lahan berjualan bagi para PKL. Dimana dalam desain itu,
kami akan mengadopsi pola relokasi yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya,” Tambahnya.

0 comments:
Post a Comment