AsliCiebon.com - Berjalannya kasus
dugaan tindakan yang merugikan Negara yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta
mengenai pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras terus bergejolak. Banyak pihak
yang menyatakan kesalahan tersebut berasal dari slaah satu pihak
Namun Kepala Kepala Direktorat
Utama (Kaditama) Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan (Revbang) Keuangan
Negara BPK RI, Bahtiar Arif mengatakan bahwa data yang diterima oleh
pihak BPK merupakan hasil dari data Pemprov DKI Jakarta.
“Data yang kami terima kan data
dari Pemprov DKI sendiri. Fakta yang kami temukan adalah fakta yang terjadi
dalam proses pembelian lahan tersebut. Dokumen-dokumen itu dari Pemprov DKI
Jakarta,” Ujar Bahtiar Arif .
Sebenarnya BPK tidak memberikan
rekomendasi dalam audit yang dilakukan. Namun pada Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK disebutkan bahwa BPK telah memberikan rekomendasi kepada
Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
“Kaitannya dengan apa yang
disampaikan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov DKI 2014 yang ada
rekomendasi kepada Gubernur. Sebab kalau hasil dalam pemeriksaan investigatif
tidak ada rekomendasi ke Gubernur,” Ucapnya.
Dalam salah satu rekomendasi dari
BPK pada saat itu adalah proses pembatalan terhadap pembelian tanah yang akan
digunakan untuk Rumah Sakit Sumber Waras, karena jika tidak dilakukan maka
Pemprov DKI Jakarta akan dikenai dugaan kerugian Negara.
“Jadi tidak ada rekomendasi untuk
menjual kembali tanah itu dengan harga sekian. Nggak ada rekomendasi itu.
Kalian bisa lihat sendiri di LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI
2014,” Tambahnya.

0 comments:
Post a Comment