AsliCirebon.com - Pemanggilan
Basuki Tjahaja Purnama yang akan dilakukan Komisi III DPR, masih terdapat tanda
Tanya yang besar untuk sebagian orang. Kabarnya pemanggilan tersebut mengenai
kebijakan – kebijakan Ahok tentang Kalijodo, Alexis dan Sumber Waras Peneliti
senior Formappi, Lucius Karus juga mempertanyakan pemanggilan tersebut, bahkan
Komisi III sudah berencana untuk melakukan pembentukan Panja.
Padahal menurutnya pembentukan
Panja sendiri didasari oleh masalah khusus dan jelas yang bisa dijadikan
sebagai alasan atau dasar. Sampai saat ini dirinya tidak faham dengan kasus apa
yang terjadi sampai dibuat Panja.
"Jadi mesti ada masalah khusus
yang jelas sebagai alasan pembentukan Panja. Nah saya gagal paham dengan Panja
Penegakan Hukum DPR ini. Kasus apa sesungguhnya yang menjadi alasan pembentukan
Panja ini?," Tambahnya.
Lucius menambahkan dia memahami apa
alasan Ahok untuk menolak untuk menghadiri pemanggilan tersebut, jika memang
alasanya terkait dengan penegakan hukum tentang kebijakan – kebijakan yang
sudah dikeluarkan oleh Ahok.
"Terkait pemanggilan tersebut,
saya bisa memahami penolakan Basuki jika maksud Panja Penegakan Hukum untuk
mempertanyakan kebijakan dirinya terkait beberapa hal, seperti penertiban
Kalijodo dan masalah pekerja seks Alexis," Ungkapnya.
Lucius juga memberikan contoh untuk
masalah Kalijodo, menurutnya Kalijodo saat ini tidak ada masalah. Semua warga
Kalijodo masih bisa menerima kebijakan yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama.
"Nah, kan lucu saja dan
terkesan mencari-cari alasan saja jika Komisi III berasumsi ada masalah terkait
dengan penertiban Kalijodo. Sementara, masyarakat Kalijodo sendiri sejauh ini
sudah bisa menerima kebijakan Basuki. Lalu apa yang menjadi masalah Komisi
III?," Ujarnya.

0 comments:
Post a Comment