AsliCirebon.com – Kabar mengenai deponering atau pembekuan
perkara yang diberikan kepada dua mantan petinggi KPK, Abraham Samad dan
Bambang Widjojanto terus bergulir. Banyak pendapat yang keluar dari berbagai
tokoh, masalah pemberian deponering ini. Salah satu yang berpendapat mengenai
pemberian deponering ini adalah Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Bambang
Soesatyo mengatakan bahwa Jaksa Agung tidak jelas dalam memberikan deponering
tersebut, karena unsur – unsurnya tidak terpenuhi.
"DPR ketika memberikan pendapatnya kepada Jaksa Agung
secara jelas mengatakan bahwa pemberian deponering tersebut tidak tepat karena
unsur kepentingan umumnya tidak terpenuhi," Ujar Bambang.
Bambang Soesatyo juga menambahkan, jika kasus yang dialami
oleh Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ini sangat berbeda dengan yang
dialami oleh petinggi KPK sebelumnya, yaitu Bibit dan Chandra. Karena memang
alasan mereka adalah penyelamatan kasus korupsi.
"Pemberian diponering tersebut berbeda pada saat
Kejaksaan Agung memberikan ke pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M
Hamzah. Pemberian diponering tersebut karena demi menyelamatkan pemberantasan
korupsi," Ujar Bambang Soesatyo.
Namun Kordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan
Husodo mengapresiasi kerja dari Kejagung yang memberikan deponering, tetapi
Adnan juga menyayangkan deponering diberikan dengan kesan terlambat
"Keputusan deponir ini termasuk cukup lama jika
dibandingkan kasus Bibit dan Chandra. Kita semua harus menunggu satu
tahun," Ujar Adnan.

0 comments:
Post a Comment