Latest News
Saturday, March 5, 2016

Alex Usman Dituntut Pidana 7 Tahun Dalam Kasus UPS DKI Jakarta


AsliCirebon.com - Alex Usman dijerat 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) yan merugikan Negara sebesar Rp. 81,4 Milar. Pada sidang yang digelar kemarin di pengadilan tindak pidana korupsi juga menuntut tersangka Alex usman dengan dituntut pidana  7 tahun dan denda Rp500 juta subsidaire 6 bulan kurungan.
"Menuntut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Alex Usman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer” ” Ujar Jaksa Tasjrifin Halim.
Alex Usman diancam dengan dengan   Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alex Usman diduga membantu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo untuk bisa menjadikan Uninterruptible Power Supply (UPS) sebagai barang yang bisa digunakan untuk sekolah, padahal UPS sangat tidak diperlukan oleh sekolah.
Selain nama Alex Usman yang menjadi tersangka, ada banyak nama lain yang juga tersangkut dalam korupsi pengadaan UPS ini, antara lain Zaenal Soleman sebagai pejabat pembuat komitmen Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Dan terdapat nama juga dari anggota DPRD Jakarta adalah Muhammad Firmansyah yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Alex Usman Dituntut Pidana 7 Tahun Dalam Kasus UPS DKI Jakarta Rating: 5 Reviewed By: Hendry Setio