AsliCirebon.com - Alex Usman
dijerat 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) yan
merugikan Negara sebesar Rp. 81,4 Milar. Pada sidang yang digelar kemarin di
pengadilan tindak pidana korupsi juga menuntut tersangka Alex usman dengan dituntut
pidana 7 tahun dan denda Rp500 juta subsidaire 6 bulan kurungan.
"Menuntut Majelis Hakim Tindak
Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Alex Usman terbukti bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer” ” Ujar Jaksa
Tasjrifin Halim.
Alex Usman diancam dengan dengan
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alex Usman diduga membantu Direktur
Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo untuk bisa menjadikan Uninterruptible
Power Supply (UPS) sebagai barang yang bisa digunakan untuk sekolah,
padahal UPS sangat tidak diperlukan oleh sekolah.
Selain nama Alex Usman yang menjadi
tersangka, ada banyak nama lain yang juga tersangkut dalam korupsi pengadaan
UPS ini, antara lain Zaenal Soleman sebagai pejabat pembuat komitmen Dinas
Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Dan terdapat nama juga dari anggota DPRD
Jakarta adalah Muhammad Firmansyah yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan
Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.

0 comments:
Post a Comment