Richard Joost Lino Mantan Dirut PT Pelindo II
akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus terkait
dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010,
Rencananya pemanggilan tersebut pada hari Jumat tanggal 5 Februari.
Pada sebelumnya RJ Lino tidak dapat hadir atas panggilan Komisi Pemberantasan
Korupsi karena alasan kesehatan. RJ Lino sendiri mengaku sudah siap dan akan
menghadiri panggilan tersebut
"Oh pasti pastilah. Kalau saya sehat pasti saya datang, dipanggil pukul 10.00 WIB saya datang," Ujar RJ Lino k di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2016).
Menurut pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail menyatakan bahwa kliennya masih belum sehat karena masih menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Sementara itu, Lino mengaku sudah siap atas proses hukum yang dijalaninya selama ini baik di KPK maupun Bareskrim Polri.
RJ Lino sendiri disandung oleh kasus yang ditududuhkan KPK melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Atas dugaan perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dalam pemeriksaan Bareskrim, status Lino masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane. Sementara RJ Lino masih diperiksa oleh Bareskrim sebanyak 6 Kali.
"Oh pasti pastilah. Kalau saya sehat pasti saya datang, dipanggil pukul 10.00 WIB saya datang," Ujar RJ Lino k di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2016).
Menurut pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail menyatakan bahwa kliennya masih belum sehat karena masih menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Sementara itu, Lino mengaku sudah siap atas proses hukum yang dijalaninya selama ini baik di KPK maupun Bareskrim Polri.
RJ Lino sendiri disandung oleh kasus yang ditududuhkan KPK melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Atas dugaan perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dalam pemeriksaan Bareskrim, status Lino masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane. Sementara RJ Lino masih diperiksa oleh Bareskrim sebanyak 6 Kali.

0 comments:
Post a Comment