AsliCirebon.com – Kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri
(DOM) dan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Jero Wacik, mantan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata sampai di babak baru. Kemarin Jero Wacik divonis oleh
hakim Supeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam vonisnya, Jero Wacik dihukum 4
tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengganti
uang sejumlah Rp5,073 miliar atau subsider 1 tahun kurungan . Tetapi dalam
tuntutan Jaksa Penuntut Umum hukuman yang divonis ke Jero Wacik lebih ringan.
Jaksa Penuntut Umum memvonis Jero dengan 9 tahun penjara.
"Tuntutan kami sembilan tahun
dan ini diputus empat tahun. Hanya masalah tinggi pidana penjara yang
dijatuhkan," ujar jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Tetapi dari pihak Jaksa Penuntut
Umum akan melakukan banding terhadap putusan yang ditetapkan oleh Hakim.
"Kami menyatakan
pikir-pikir," kata Jaksa Penuntut Umum, Dody.
Kasus ini bermula dari selama Jero
Wacik yang menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, sering menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan
pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli
bunga. Pernyataan tersebut keluar dari sejumlah mantan anak buah Jero Wacik.
Bahkan anak buah Jero Wacik harus
ikut menggelembungkan harga dan membuat
laporan perjalanan dinas fiktif yang sebenearnya tidak ada untuk menutupi
penggunaan Dana Operasional Menteri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan .

0 comments:
Post a Comment