Latest News
Wednesday, February 10, 2016

Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara


AsliCirebon.com – Kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sampai di babak baru. Kemarin Jero Wacik divonis oleh hakim Supeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam vonisnya, Jero Wacik dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengganti uang sejumlah Rp5,073 miliar atau subsider 1 tahun kurungan . Tetapi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum hukuman yang divonis ke Jero Wacik lebih ringan. Jaksa Penuntut Umum memvonis Jero dengan 9 tahun penjara.
"Tuntutan kami sembilan tahun dan ini diputus empat tahun. Hanya masalah tinggi pidana penjara yang dijatuhkan," ujar jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Tetapi dari pihak Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding terhadap putusan yang ditetapkan oleh Hakim.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa Penuntut Umum, Dody.
Kasus ini bermula dari selama Jero Wacik yang menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, sering menggunakan  Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga. Pernyataan tersebut keluar dari sejumlah mantan anak buah Jero Wacik.
Bahkan anak buah Jero Wacik harus ikut  menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif yang sebenearnya tidak ada untuk menutupi penggunaan Dana Operasional Menteri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan .
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Hendry Setio