Latest News
Wednesday, February 10, 2016

Fuad Amin Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun


AsliCirebon.com – Kasus suap yang melibatkan Fuad Amin mantan bupati Bangkalan yang diduga menerima uang dari  PT Media Karya Sentosa (MKS) sebesar Rp 15,45 miliar sudah mencapai babak Akhir.

Kemarin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara. Hukuman ini lebih berat ketimbang Pengadilan Tindak Pindana Korupsi yang hanya menjatuhi 8 tahun penjara.
Selain itu Pengadilan Tinggi juga mencabut hak politiknya, yang dimaksud disini adalah hak untuk dipilih dan memilih selama 5 Tahun.

"Dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara,"  Ungkap Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta.
Putusan tersebut sudah diketok Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin oleh  Elang Prakoso Winowo pada tanggal 3 Februari 2016 lalu.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim meyakini Fuad Amin terbukti sah telah melakukan tindak pidana korupsi dan  tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Fuad melanggar pasal mengenai tindak pidana pencucian uang dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 Fuad Amin juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana serta melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

Selain itu fuadTetapi keputusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang memvonis 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Fuad Amin Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun Rating: 5 Reviewed By: Hendry Setio