AsliCirebon.com – Kasus suap yang melibatkan Fuad Amin mantan
bupati Bangkalan yang diduga menerima uang dari
PT Media Karya Sentosa (MKS) sebesar Rp 15,45 miliar sudah mencapai
babak Akhir.
Kemarin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan
penjara. Hukuman ini lebih berat ketimbang Pengadilan Tindak Pindana Korupsi
yang hanya menjatuhi 8 tahun penjara.
Selain itu Pengadilan Tinggi juga
mencabut hak politiknya, yang dimaksud disini adalah hak untuk dipilih dan
memilih selama 5 Tahun.
"Dijatuhi pidana tambahan
berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai
menjalani pidana penjara," Ungkap Humas Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta, M. Hatta.
Putusan tersebut sudah diketok
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Elang Prakoso Winowo pada tanggal 3 Februari
2016 lalu.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim
meyakini Fuad Amin terbukti sah telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Fuad melanggar pasal mengenai
tindak pidana pencucian uang dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Fuad Amin juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang
RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana serta melanggar Pasal 3 ayat
(1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu fuadTetapi keputusan ini
jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang memvonis
15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

0 comments:
Post a Comment