Berita Regulasi - AsliCirebon.com, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memastikan tidak akan ada lagi aksi unjuk rasa di depan Istana Negara. Ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Ahok sapaan Basuki mengatakan, usai ditekennya Pergub tersebut sejak Kamis lalu, 29 Oktober 2015, mulai hari ini, Senin 2 November 2015, unjuk rasa akan dilalihkan ke tempat terbuka.
"Aksi unjuk rasa di depan Istana akan kita alihkan ke Monas," ujar Ahok di Balai Kota DKI.
Pergub Nomor 228 Tahun 2015 merupakan realisasi rencana aksi Pemerintah Provinsi DKI dalam program bersama 'Lima Tertib' yang dicanangkan DKI, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya. Pergub tersebut secara tegas mengatur tiga lokasi unjuk rasa: Lapangan Monas, Alun-Alun Demokrasi di Kompleks DPR, dan Lapangan Parkir Timur Senayan.
Ahok membantah, penerbitan Pergub merupakan bentuk pengekangan demokrasi oleh Pemerintah Provinsi DKI. Menurutnya, aturan serupa sebenarnya sudah ada, dengan disahkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
"Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dibuat para reformis ketika reformasi terjadi," kata dia.
Menurut orang nomro satu di Jakarta itu, penerbitan Pergub merupakan bentuk penegasan, karena aturan mengenai unjuk rasa sering dilanggar, termasuk ketika terjadinya aksi demonstrasi buruh besar-besaran.
Ahok sapaan Basuki mengatakan, usai ditekennya Pergub tersebut sejak Kamis lalu, 29 Oktober 2015, mulai hari ini, Senin 2 November 2015, unjuk rasa akan dilalihkan ke tempat terbuka.
"Aksi unjuk rasa di depan Istana akan kita alihkan ke Monas," ujar Ahok di Balai Kota DKI.
Pergub Nomor 228 Tahun 2015 merupakan realisasi rencana aksi Pemerintah Provinsi DKI dalam program bersama 'Lima Tertib' yang dicanangkan DKI, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya. Pergub tersebut secara tegas mengatur tiga lokasi unjuk rasa: Lapangan Monas, Alun-Alun Demokrasi di Kompleks DPR, dan Lapangan Parkir Timur Senayan.
Ahok membantah, penerbitan Pergub merupakan bentuk pengekangan demokrasi oleh Pemerintah Provinsi DKI. Menurutnya, aturan serupa sebenarnya sudah ada, dengan disahkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
"Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dibuat para reformis ketika reformasi terjadi," kata dia.
Menurut orang nomro satu di Jakarta itu, penerbitan Pergub merupakan bentuk penegasan, karena aturan mengenai unjuk rasa sering dilanggar, termasuk ketika terjadinya aksi demonstrasi buruh besar-besaran.

0 comments:
Post a Comment