Berita Regulasi - AsliCirebon.com, Pimpinan Kolektif Komite Persiapan
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Michael, mengatakan Peraturan
Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan
Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, yang dikeluarkan
oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), sama saja membungkam
proses demokrasi.
"Di sini terlihat jelas bahwa Ahok arogan dan ada kekhawatiran berlebihan," katanya di kantor LBH Jakarta, Senin 2 november 2015.
Dia menyebut, Ahok mengekang kebebasan rakyat untuk berpendapat. Apalagi, para buruh sebagai rakyat yang saat ini sedang berjuang memperjuangkan kesejahteraan hidupnya.
"Ahok anti demokrasi. Ini melanggar konstitusi. Kita bisa judicial review soal pergub itu," kata Michael.
Lebih lanjut, dia menolak kata aksi buruh pada 30 Oktober 2015 lalu, merupakan aksi represif.
"Kita dalam sejarah enggak pernah berbuat anarkis saat demo. Kalau enggak boleh di Istana, bundaran HI, sekalian saja demonya digeser ke Ragunan," ucapnya.
Selain itu, kejadian pada 30 Oktober 2015 lalu akan jadi pelajaran penting, untuk ke depannya bagi para buruh, saat melakukan penyampaian pendapat di depan umum.
Pihaknya dengan tegas menyatakan akan terus melakukan penyampaian pendapat, meski sudah ada Pergub yang mengatur tentang aksi unjuk rasa.
Sebelumnya diketahui, Pergub Nomor 228 Tahun 2015, resmi disahkan oleh Ahok. Pergub tersebut, merupakan realisasi rencana aksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam program bersama 'Lima Tertib' yang dicanangkan DKI, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya.
Pergub tersebut, secara tegas mengatur tiga lokasi unjuk rasa, yaitu Lapangan Monas, Alun-Alun Demokrasi di Kompleks DPR, dan Lapangan Parkir Timur Senayan.
"Di sini terlihat jelas bahwa Ahok arogan dan ada kekhawatiran berlebihan," katanya di kantor LBH Jakarta, Senin 2 november 2015.
Dia menyebut, Ahok mengekang kebebasan rakyat untuk berpendapat. Apalagi, para buruh sebagai rakyat yang saat ini sedang berjuang memperjuangkan kesejahteraan hidupnya.
"Ahok anti demokrasi. Ini melanggar konstitusi. Kita bisa judicial review soal pergub itu," kata Michael.
Lebih lanjut, dia menolak kata aksi buruh pada 30 Oktober 2015 lalu, merupakan aksi represif.
"Kita dalam sejarah enggak pernah berbuat anarkis saat demo. Kalau enggak boleh di Istana, bundaran HI, sekalian saja demonya digeser ke Ragunan," ucapnya.
Selain itu, kejadian pada 30 Oktober 2015 lalu akan jadi pelajaran penting, untuk ke depannya bagi para buruh, saat melakukan penyampaian pendapat di depan umum.
Pihaknya dengan tegas menyatakan akan terus melakukan penyampaian pendapat, meski sudah ada Pergub yang mengatur tentang aksi unjuk rasa.
Sebelumnya diketahui, Pergub Nomor 228 Tahun 2015, resmi disahkan oleh Ahok. Pergub tersebut, merupakan realisasi rencana aksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam program bersama 'Lima Tertib' yang dicanangkan DKI, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya.
Pergub tersebut, secara tegas mengatur tiga lokasi unjuk rasa, yaitu Lapangan Monas, Alun-Alun Demokrasi di Kompleks DPR, dan Lapangan Parkir Timur Senayan.

0 comments:
Post a Comment