Berita Kesehatan - IndoNewsToday.com, Produksi rokok elektrik yang dianggap berbahaya bagi masyarakat kini akan di hentikan seperti yang tertuang dalam perpres. Apakah benar ?
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan bahwa rekomendasi pelarangan impor rokok elektrik tersebut datang dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Widodo menyatakan pelarangan impor rokok elektrik tersebut didasarkan atas pertimbangan alasan kesehatan. Ternyata ada penelitian yang masih berlangsung dalam rokok elektrik yaitu kandungan nikotin dan zat yang berbahaya bagi kesehatan.
Sambil menunggu penyelesaian Perpres, rencananya penghentian impor rokok elektrik akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemdag untuk segera dapat mengeluarkan surat pelarangan impornya.
Widodo sendiri kurang mengetahui volume impor dari rokok elektrik tersebut. Namun demikian, pihaknya menjanjikan Permendag tersebut akan segera dapat dikeluarkan setidaknya pada semester II tahun ini.

0 comments:
Post a Comment