Berita Kriminal - AsliCirebon.com, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi atau Gotas masih bisa lolos dari penahanan Kejaksaan Agung terkait masalah kasus dana bantuan sosial (bansos). Padahal dirinya telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Cirebon untuk hibah dan bantuan sosial tahun 2009-2012.
Hari ini, Senin (27/4/2015), Gotas diperiksa penyidik atas kasus tersebut. Dalam pemeriksaan di gedung bundar itu, Gotas diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka lainnya yakni Subekti Sunoto dan Emon Purnomo yang telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung.
Usai pemeriksaan, Gotas tidak banyak berkomentar pada awak media. "Saya ditanya seputar kronologis penggunaan APBD kab Cirebon, kaitan Bansos." kata Gotas kepada para wartawan.
Lebih lanjut, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung tetap optimis pihaknya bisa menahan Gotas. Hal itu lantaran, ia telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kemendagri untuk meminta izin bisa menahan Gotas.
"Tunggu tanggal mainnya, sabar dulu. Belum ada izin dari Mendagri. Untuk menahan itu perlu izin," ucapnya.
Ditempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana menuturkan selain memeriksa Gotas, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya yaitu Tambak Moh. Saleh selaku PNS Pemda Kabupaten Cirebon (Mantan Kasubag Anggaran Setda Kabupaten Cirebon, Zainal Abidin Rusamsi selaku Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon dan H Dedi Supardi selaku Mantan Bupati Cirebon.
"Pemeriksaan untuk saksi Tambak Moh Saleh mengenai mekanisme penyusunan anggaran khususnya dalam pengusulan anggaran bagi bantuan sosial dan hibah, mengingat saat itu kedudukan saksi selaku Kasubbag Anggaran dan masuk dalam tim penyusunan anggaran," tambahnya.
Lalu saksi Zainal Abidin Rusamsi diperiksa soal kronologis pertimbangan-pertimbangan yang diusulkan ke Bupati atas perencanaan kebutuhan dana bantuan sosial dan hibah mengingat kedudukan Sekretaris Daerah selaku Ketua dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berikut pemanfaatan dana dan pertanggungjawabannya.
Sementara Saksi Dedi Suparti diperiksa soal kronologis dan mekanisme atas adanya persetujuan penyaluran dana bantuan sosial dan hibah yang diwujudkan dalam Surat Keputusan oleh Saksi saat menjabat sebagai Bupati Cirebon.
Hari ini, Senin (27/4/2015), Gotas diperiksa penyidik atas kasus tersebut. Dalam pemeriksaan di gedung bundar itu, Gotas diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka lainnya yakni Subekti Sunoto dan Emon Purnomo yang telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung.
Usai pemeriksaan, Gotas tidak banyak berkomentar pada awak media. "Saya ditanya seputar kronologis penggunaan APBD kab Cirebon, kaitan Bansos." kata Gotas kepada para wartawan.
Lebih lanjut, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung tetap optimis pihaknya bisa menahan Gotas. Hal itu lantaran, ia telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kemendagri untuk meminta izin bisa menahan Gotas.
"Tunggu tanggal mainnya, sabar dulu. Belum ada izin dari Mendagri. Untuk menahan itu perlu izin," ucapnya.
Ditempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana menuturkan selain memeriksa Gotas, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya yaitu Tambak Moh. Saleh selaku PNS Pemda Kabupaten Cirebon (Mantan Kasubag Anggaran Setda Kabupaten Cirebon, Zainal Abidin Rusamsi selaku Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon dan H Dedi Supardi selaku Mantan Bupati Cirebon.
"Pemeriksaan untuk saksi Tambak Moh Saleh mengenai mekanisme penyusunan anggaran khususnya dalam pengusulan anggaran bagi bantuan sosial dan hibah, mengingat saat itu kedudukan saksi selaku Kasubbag Anggaran dan masuk dalam tim penyusunan anggaran," tambahnya.
Lalu saksi Zainal Abidin Rusamsi diperiksa soal kronologis pertimbangan-pertimbangan yang diusulkan ke Bupati atas perencanaan kebutuhan dana bantuan sosial dan hibah mengingat kedudukan Sekretaris Daerah selaku Ketua dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berikut pemanfaatan dana dan pertanggungjawabannya.
Sementara Saksi Dedi Suparti diperiksa soal kronologis dan mekanisme atas adanya persetujuan penyaluran dana bantuan sosial dan hibah yang diwujudkan dalam Surat Keputusan oleh Saksi saat menjabat sebagai Bupati Cirebon.

0 comments:
Post a Comment