Jakarta - IndoNewsToday.com, Masyarakat menilai Menteri BUMN Rini Soemarno era Joko Widodo selalu menebar sensasi, mulai dari rencana menjual gedung BUMN hingga perekrutan PNS yang dilarang berjilbab.
Komisi VIII DPR (bidang Agama) Deding Ishak, mengecam peraturan baru dari Menteri BUMN yang melarang calon PNS BUMN untuk berjilbab.
"Kalau dia (Rini) melarang pengunaan jilbab, sama saja dia telah melanggar undang-undang, karena ini kebebasan yang menyangkut HAM di dalamnya. Makanya sebelum memutuskan itu, Rini belajar UU dan lihat Pasal 29." ujarnya hari ini (17/12/2014) di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa keputusan Rini sudah menabrak UU dan konstitusi, pengunaan jilbab yang dilarang di wilayah kementerian BUM justru sangat kontraproduktif, dan memunculkan diskriminasi terhadap mereka yang beragama islam.
Sementara itu @estiningsihdwi memposting kriteria kriteria rekruitmen PNS Kementerian BUMN, seperti dilarang mengenakan jilbab panjang, pria dengan berjanggut, serta celana yang menggantung.
Komisi VIII DPR (bidang Agama) Deding Ishak, mengecam peraturan baru dari Menteri BUMN yang melarang calon PNS BUMN untuk berjilbab.
"Kalau dia (Rini) melarang pengunaan jilbab, sama saja dia telah melanggar undang-undang, karena ini kebebasan yang menyangkut HAM di dalamnya. Makanya sebelum memutuskan itu, Rini belajar UU dan lihat Pasal 29." ujarnya hari ini (17/12/2014) di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa keputusan Rini sudah menabrak UU dan konstitusi, pengunaan jilbab yang dilarang di wilayah kementerian BUM justru sangat kontraproduktif, dan memunculkan diskriminasi terhadap mereka yang beragama islam.
Sementara itu @estiningsihdwi memposting kriteria kriteria rekruitmen PNS Kementerian BUMN, seperti dilarang mengenakan jilbab panjang, pria dengan berjanggut, serta celana yang menggantung.

0 comments:
Post a Comment