AsliCirebon.com - Guna mengatur lalu lintas yang ada di Kota
Cirebon, pihak DPRD Kota Cirebon beberapa pengusaha membahas mengenai
Rancangan Peraturan Daerah Analisa Dampak Lalu Lintas.
Dalam rapat tersebut dibahas juga
mengenai aturan – aturan yang harus dipatuhi oleh para pengusaha yang memiliki
usaha di sekitar Jalan Cipto dan Jalan Kartini, termasuk untuk sanksi yang
didapatkan jika memang terdapat pihak yang melanggar.
“Di dalam ketentuan itu, ketentuan
Amdal Lalin oleh pengemebang dilaksanakan oleh lembaga yang telah berbadan
hukum. Kita lihat selama ini dilaksanakan lembaga sekelas CV yang kurang kuat
secara hukum,” Ujar Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani .
Rancangan tersebut menurut Dani
sudah disepakati oleh semua pihak, jika memang nantinya terdapat pengembang
yang tidak mentaati rekomendasi maka terdapat sanksi adminstrasi kepada para
pengembang.
Raperda ini sebenarnya merupakan
interprentasi dari peraturan lalu lintas yang terdahulu, namun nantinya akan
digunakan peraturan yang sebelumnya terlebih dahulu.
“Sekarang ini kita melakukan
pembaharuan raperda tentang perhubungan yang sebelumnya telah diberlakukan,”
Terusnya.

0 comments:
Post a Comment