Latest News
Friday, May 20, 2016

Pemohon Paspor Di Cirebon Wajib Gunakan E-KTP


AsliCirebon.com - Jika anda ingin bepergian ke luar negeri dan hendak mengurus paspor di Imigrasi Kelas II Cirebon, hendaknya nada memperiapkan E-KTP untuk menjadi syarat pembuatan paspor baru anda. Karena menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Eko Budianto, Imigrasi II Cirebon tidak melayani KTP Konvensional lagi.

“Selain kami mengenalkan enam pegawai baru, kami juga menginformasikan adanya kebijakan baru dari pusat dalam pembuatan paspor. Pemohon wajib membawa e-KTP, dan Imigrasi Kelas II Cirebon tidak melayani KTP konvensional atau KTP yang lama,” Ucap  Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Eko Budianto.

Peringatan tegas juga dilaksanakan oleh Kepala Imigrasi Kelas II Cirebon, Eko Budianto mengatakan tidak akan memproses permohonan Pspor yang diurus menggunakan KTP Konvensional, dan itu merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah pusat.

 “Imigrasi Kelas II Cirebon telah menerapkan kebijakan itu, (e-KTP-red) sebagai syarat yang wajib yang harus dibawa dan dimiliki pemohon paspor. Karena bila tidak memiliki e-KTP, petugas akan menolaknya,” Tambahnya.

Eko Budianto menjelaskan hal ini merupakan sudah bagian dari peraturan undang  undang yang mesyaratkan e-KTP sebagai salah satu syarat permohonan paspor baru, dan hal ini sudah diterapkan di seluruh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Mengingat undang-undang dan peraturan dibawahnya sudah menyatakan e-KTP sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari pemerintah juga wajib melaksanakan hal tersebut. Makanya kita terapkan itu,” Lanjutnya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Pemohon Paspor Di Cirebon Wajib Gunakan E-KTP Rating: 5 Reviewed By: Hendry Setio