AsliCirebon.com - Jika anda ingin
bepergian ke luar negeri dan hendak mengurus paspor di Imigrasi Kelas II
Cirebon, hendaknya nada memperiapkan E-KTP untuk menjadi syarat pembuatan
paspor baru anda. Karena menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Eko
Budianto, Imigrasi II Cirebon tidak melayani KTP Konvensional lagi.
“Selain kami mengenalkan enam
pegawai baru, kami juga menginformasikan adanya kebijakan baru dari pusat dalam
pembuatan paspor. Pemohon wajib membawa e-KTP, dan Imigrasi Kelas II Cirebon
tidak melayani KTP konvensional atau KTP yang lama,” Ucap Kepala Kantor
Imigrasi Kelas II Cirebon, Eko Budianto.
Peringatan tegas juga dilaksanakan
oleh Kepala Imigrasi Kelas II Cirebon, Eko Budianto mengatakan tidak akan
memproses permohonan Pspor yang diurus menggunakan KTP Konvensional, dan itu
merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Imigrasi Kelas II Cirebon
telah menerapkan kebijakan itu, (e-KTP-red) sebagai syarat yang wajib yang harus
dibawa dan dimiliki pemohon paspor. Karena bila tidak memiliki e-KTP, petugas
akan menolaknya,” Tambahnya.
Eko Budianto menjelaskan hal ini
merupakan sudah bagian dari peraturan undang
undang yang mesyaratkan e-KTP sebagai salah satu syarat permohonan
paspor baru, dan hal ini sudah diterapkan di seluruh Direktorat Jenderal Imigrasi.

0 comments:
Post a Comment