Latest News
Thursday, May 26, 2016

Ketua DPRD Kota Cirebon Anggap Proyek Reklamasi Bibir Pantai Ilegal


AsliCirebon.com - Proyek Reklamasi yang dilakukan di bibir pantai Cirebon oleh PT Gamantara Trans Ocean Shipyad (GTOS) dinilai oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno  sebagai proyek yang illegal. Karena proyek tersebut tidak didasari oleh rencana induk pengembangan pelabuhan (RIP).

 “Amdal itu kewajiban yang harus ada, tak ada pengecualian. Nanti saya akan coba cari tahu dulu dan memanggil dinas terkait, termasuk pihak perusahaan betul tidak surat-suratnya,”  Ucap oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno .

Saat ini pihaknya memerintahkan Komisi A untuk memanggil PT Gamantara Trans Ocean Shipyad (GTOS) untuk melakukan pengecekan mengenai perizinan dan meminta keterangan atas proyek yang dikerjakan tersebut.

“Setelah dipanggil pihak-pihak terkait, nanti akan dicek proses perizinannya, apakah ada yang melanggar atau tidak dalam reklamasi tersebut,”  Lanjutnya.

Ditemui saat terpisah Legal Hukum PT Gamantara Trans Ocean Shipyad (GTOS), Iskandar  mengatakan bahwa saat ini RIP belum masuk dalam perundang – undangan jadi pihaknya tidak wajib untuk berpatokan RIP dalam menjalankan proyek reklamasi pantai tersebut.


“RIP belum kan belum masuk perundang-undangkan, artinya RIP itu belum menjadi produk hukum. Jadi kalau mengacu pada RIP, harus jelas aturanya terlebih dahulu,” Tambahnya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Ketua DPRD Kota Cirebon Anggap Proyek Reklamasi Bibir Pantai Ilegal Rating: 5 Reviewed By: Hendry Setio