Latest News
Saturday, April 23, 2016

Peraturan Baru KPU Bisa Menjegal Pasangan Independent


AsliCirebon.com - Penetapan aturan baru terhadap calon Independent yang akan mengikuti Pilkada dengan mensyaratkan materai diatas tanda tangannya tersebut, memancing banyak komentar dari beberapa pihak. Saat dikonfirmasikan kepada pihak KPU mengenai peraturan tersebut yang disengaja dibuat untuk menjegal pasangan Independent, Menurut Anggota KPU Hadar Nafis Gumay tidak mempermasalahkan hal itu. Karena Hadar berpendendapat bahwa KPU tidak hanya mendengarkan satu calon saja.

"Jadi terserah Ahok mau ngomong apa saja. Kami hanya akan mendengarkan. Kami tak pernah memikirkan satu pasangan calon," Ujarnya.

Sebelumnya memang Basuki Tjahaja Purnama yang mendengar aturan baru yang mewajibkan pendukung calon tersebut menyertakan materai di atas tanda tangan dukunganya, menyatakan hal tersebut akan membuat bankrut calon Independent.

"Kalau semua pendukung pakai materai, ada sejuta orang, berarti butuh Rp6 miliar lho. Duit darimana kita. Itu namanya mau calon perorangan bangkrut dong kalau kasih materai," Tambahnya.

Namun mantan bupati Bangka Belitung ini menanggapi santai mengenai kabar aturan baru dari KPU. Ahok Akan tetap melakukan pengumpulan KTP dan Formulir tanpa adanya materai, jika hal tersebut ditolak oleh KPU dirinya siap untuk tidak mengikuti pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

"Saya sih sudah pikir santai sajalah. Yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin. Kalau dia (KPU) bilang tidak bisa ikut kalau tidak ada meterai, ya sudah tidak usah ikut," Lanjutnya.


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Peraturan Baru KPU Bisa Menjegal Pasangan Independent Rating: 5 Reviewed By: Hendry Setio