AsliCirebon.com - Pada Sabtu (12/3),
terdapat kasus penembakan seorang istri oleh suaminya sendiri yang juga menjadi
aggota Brimob Den D Polda Metro Jaya, Kasus tersebut bermula dari Jumat (11/3),
Brigadir A saat itu izin keluar rumah untuk menuju lapangan proyek.
Setelah itu Brigadir A pulang ke
rumahnya yang ada di Kampung Tegaldanas Tower, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat,
Kabupaten Bekasi pada jam 23.30. Tak lama kemudian tepatnya pada Sabtu (12/3)
sekitar pukul 02.00 WIB mertua dari Brigadir A mendengar suara letusan senjata.
Sontak mertua A tersebut
menghampiri sumber suara yang ada, mertua Brigadir A dikejutkan dengan anaknya
yang sudah bersimbah darah dan tidak jauh dari kejadian tersebut terdapat
Brigadir A yang juga terdapat luka tembak di kepalanya. Melihat kejadian
tersebut, Mertua A langsung menghubungi Polsek Cikarang Pusat, lalu istri
Brigadir A dan Brigadir A dibawa ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati. Diketahui
pada saat itu yang dinyatakan meninggal hanya istri Brigadir A saja, namun
Brigadir A dinyatakan koma pada saat itu.
Setelah Koma sekitar 4 hari, pada
Rabu (16/3), Brigadir A dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di
kepalanya.
"Saya sampaikan atas nama
Brigadir Aris Candra anggota Den D Brimob Polda Metro Jaya tadi pagi sekitar
pukul 9.30 WIB meninggal dunia akibat luka tembak kepala. Sejak hari Sabtu
kemarin memang sudah koma dan tadi pagi juga masih koma," Kabid
Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Musyafak
Musyafak Menambahkan bahwa kasus
yang pelakunya dinyatakan meninggal dunia akan dihentikan kasus tersebut atau
SP3.
"Ya itu kan kewenangan
penyidik ya (menghentikan kasus), namun UU memang menyebutkan memang demikian
jika pelaku meninggal akan dihentikan kasusnya," Tambahnya

0 comments:
Post a Comment