AsliCirebon.com - Hary Tanoesodibjo
kemarin Kamis (17/3) mendatangi Kejaksaan Agung pada sekitar jam 15.00 WIB.
Kedatangan Hary Tanosodibjo ke Kejaksaan Agung bertujuan untuk memenuhi
panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk
diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan pidana korupsi kelebihan bayar
(restitusi) pajak Mobile 8 Telecom tahun anggaran 2007-2009. Pada tahun itu Hary
Tanoe sedang menjabat sebagai Komisaris dari PT. Mobile 8 Telecom.
Saat ditanya awak media mengenai
kedatangannya ke Kejaksaan Agung, Hary Tanoesodibjo mengatakan bahwa dirinya
sebagai warga Negara yang taat hukum menghadiri panggilan JAM Pidsus untuk memberikan
keterangan.
"Saya sebagai warga negara
yang taat hukum, saya ikuti proses penyidikan Kejagung. Saya datang untuk
memberi penjelasan," Ujar Hary Tanoesodibjo.
Selain itu bos dari MNC Group ini
yakin bahwa dirinya tidak akan menjadi tersangka, menurutnya dirinya menjadi
korban incaran politis saja.
"Saya tak mungkin jadi
tersangka. Saya pastikan itu. Secara politis saya diincar, ya biasa saja,"
Tambahnya.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh
kuasa hukum Hary Tanoesodibjo, Hotman Paris Hutapea , dirinya menyatakan keisapannya dalam
menghadapi penyidikan tersebut. Dia mempercayai bahwa tidak ada kasus yang
menjerat kliennya tersebut.
"Kita sih siap banget karena
gak ada kasus sama sekali dan aku sudah ribuan kali minta Yulianto (Kasubdit
Penyidikan Pidsus Kejagung yang menangani kasus Mobile 8) mau gak sama
konsultan pajak, Dirjen Pajak ketemu saya. Dia ga mau. Ini Kejaksaan kurang
memahami UU pajak," Ujar Hotman.

0 comments:
Post a Comment