"Nilainya Rp 500 juta, di surat panggilan
atas nama Maruli, di situ disebutkan Direktur Penyidikan merangkap pelaksana
tugas Sekretaris Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)," kata Gatot
saat ditanyai oleh awak wartawan.
Gatot sendiri diperiksa dengan
status terdakwa dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu Gatot juga diduga memberikan serta
suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella,
Dalam sidang tersebut juga
terungkap bahwa kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, OC Kaligis meminta sejumlah
uang kepada Gatot melalui istri Gatot. Yang diduga akan diberikan beberapa
pihak untuk memuluskan kasusnya.
"Pernah melalui istri saya
katanya (uang) yang kemarin itu sudah diserahkan ke Maruli. Dan dari Pak OC
juga pernah dilaporkan, serta pada waktu dimintai keterangan di Jamwas Kejagung
kami ceritakan bahwa oleh Pak OC diminta, tapi apakah diserahkan atau tidak itu
ke pak OC," kata Gatot.
Salah satu yang diduga menerima aliran dana
tersebut adalah Maruli Hutagalung. Pada saat ini Marulli sendiri menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

0 comments:
Post a Comment