Dahulu kota Cirebon mempunyai
sebutan sebagai kota udang, tetapi pada sekarang kota Cirebon mempunyai sebutan
baru yaitu kota tilang. Sebutan ini banyak disuarakan netizen melalui akun
socmed pada akhir-akhir ini. Karena netizen sendiri mungkin sudah geram dengan
perbuatan oknum polisi lalu-lintas yang semena-mena dalam menidak tilang dan
memberikan denda kepada pelanggar.
Kasus ini bermula dari netizen yang
mengunggah berita tilang yang dialaminya
di social media. Tetapi curhatan tersebut malah mebuat viral kepada masyarakat.
Dan membuat institusi kepolisian menjadi terpojok.
Menurut korban dan netizen banyak
pelanggaran yang ditetapkan oknum kepolisan yang dirasa tidak masuk akal.
Seperti misalnya tidak terdapat tutup pentil yang diberi denda tilang sampai Rp
100 ribu. Ada juga yang membuat masyarakat merasa heran yaitu menyimpan tas
diantara dek tengah motor matik dikenakan tilang.
Berita ini langsung ditanggapi oleh
Kapolres Cirebon. Kapolres Cirebon AKBP.
Eko Sulistyo, S.Ik, SH, MH, langsung memberikan ultimatum kepada anggotanya
yang menyimpang untuk segera ditindak tegas.
“Segera hubungi saya
dan laporkan langsung jika ada bukti jelas dan otentik terhadap oknum
Polisi tidak baik yang berasal dari wilayah Resort Cirebon Kota. Apapun itu, Polisi
memang berhak serta berwenang untuk melakukan penindakan yang disertai
penilangan. Tapi, dengan alasan tepat. Misalkan pengendara itu benar-benar
melanggar dan tidak melengkapi kendaraannya, “ tegas Kapolres Cirebon Kota.

0 comments:
Post a Comment