Berita Kriminal - AsliCirebon.com, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara atas tuduhan melakukan tindakan korupsi dana bantuan sosial (bansos), dengan subsider enam bulan denda Rp200 juta dan dibebankan uang pengganti
sebesar Rp. 159 juta karena terbukti bersalah dalam dakwaan primair
pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 20
Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tipikor Jalan RE Martadinata Bandung, Kamis (12/11/2015) kemarin.
Gotas dinilai tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bansos Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009 – 2012. Ketua Majelis Hakim Tipikor Joko Indiarto mengatakan, Gotas tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut umum baik dalam Dakwaan primair dan Subsider.
Selain itu, Joko menjelaskan, berdasarkan proses persidangan dan terungkapnya fakta fakta hukum dan keterangan saksi, tidak dapat membuktikan dengan akurat ihwal dakwaan jaksa yang menyebutkan adanya pemotongan dana hibah dan bansos yang merugikan Negara hingga Rp. 1,5 Milyar.
Dalam putusan akhir suara majelis hakim ternyata tidak bulat. Joko sendiri berpendapat, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider.
“Terdakwa jelas tidak mengetahui siapa pengaju proposal dana hibah Bansos, tapi yang bersangkutan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar segera mencairkan,” tutur Joko.
Selain itu, lanjut Joko, dalam faktanya pencairan dana hibah Bansos itu diterima oleh kelompok yang tidak berhak menerima bantuan dan terdapat juga proposal fiktif. Kendati demikian, Joko mengatakan, pendapat dirinya bersebrangan dengan pendapat dua anggota Majelis Adhoc Tipikor yaitu Basari Budi dan Kistwan Damanik yang menyebutkan bahwa terdakwa Tasiya Soemadi Algotas tidak terbukti bersalah dalam dakwaan Primair dan Subsider.
“Satu pendapat saya kalah dengan dua suara majelis hakim lainnya. Karena itu kesepakatan forum Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa harus dibebaskan,” ucapnya.
Akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tipikor Jalan RE Martadinata Bandung, Kamis (12/11/2015) kemarin.
Gotas dinilai tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bansos Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009 – 2012. Ketua Majelis Hakim Tipikor Joko Indiarto mengatakan, Gotas tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut umum baik dalam Dakwaan primair dan Subsider.
Selain itu, Joko menjelaskan, berdasarkan proses persidangan dan terungkapnya fakta fakta hukum dan keterangan saksi, tidak dapat membuktikan dengan akurat ihwal dakwaan jaksa yang menyebutkan adanya pemotongan dana hibah dan bansos yang merugikan Negara hingga Rp. 1,5 Milyar.
Dalam putusan akhir suara majelis hakim ternyata tidak bulat. Joko sendiri berpendapat, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider.
“Terdakwa jelas tidak mengetahui siapa pengaju proposal dana hibah Bansos, tapi yang bersangkutan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar segera mencairkan,” tutur Joko.
Selain itu, lanjut Joko, dalam faktanya pencairan dana hibah Bansos itu diterima oleh kelompok yang tidak berhak menerima bantuan dan terdapat juga proposal fiktif. Kendati demikian, Joko mengatakan, pendapat dirinya bersebrangan dengan pendapat dua anggota Majelis Adhoc Tipikor yaitu Basari Budi dan Kistwan Damanik yang menyebutkan bahwa terdakwa Tasiya Soemadi Algotas tidak terbukti bersalah dalam dakwaan Primair dan Subsider.
“Satu pendapat saya kalah dengan dua suara majelis hakim lainnya. Karena itu kesepakatan forum Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa harus dibebaskan,” ucapnya.

0 comments:
Post a Comment