Berita Pemerintahan - AsliCirebon.com, Rencana pemerintah Kota Cirebon melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) sekota Cirebon, akan dianggarkan sebesar Rp1,4 Miliar. Fokus penataan akan dilakukan di kawasan Pasar Kanoman Kota Cirebon untuk pendirian tenda-tenda bagi PKL.
Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Didi Sunardi mengatakan, penataan PKL akan dianggarkan Rp1,4 miliar, karena kondisi PKL di Kota Cirebon semakin semrawut tidak tertib, bahkan menimbulkan kemacetan lalu lintas. Didi mengatakan, raperda penataan PKL saat ini sedang dibahas oleh pansus, dan akan terus dikebut agar penataan PKL bisa dipercepat.
“Saat ini yang menjadi titik fokus tim pansus itu adalah membuat perda yang tidak bertentangan dengan perda lain, seperti perda ketertiban lalu lintas,” ujarnya usai pembahasan rencana kerja aggaran (RKA) 2016 dengan Disperindagkop UMKM di Griyaswala, Kamis (1/10/2015).
Diakuinya, proses penataan dan pemberdayaan PKL masih belum bisa menentukan zonasi PKL agar bisa berjualan sesuai dengan perda. Zonasi PKL masih kesulitan menentukan lokasi strategis dan nyaman agar PKL tidak lagi berjualan di kawasan tertib lalu lintas (KTL) atau menggunakan bahu jalan protokol dan alun-alun.
Dia menambahkan, raperda PKL yang sedang dibahas oleh pansus pun harus merujuk dengan perda keteriban umum (tibum), dan raperda minimarket yang juga belum selesai. Diaktannya, penataan PKL Kota Cirebon harus benar-benar terintegrasi dengan visi Pemerintah Kota Cirebon jangan sampai penataan itu menimbulkan masalah baru.
“Patut diingat, kami tidak melakukan penggusuran kepada PKL tetapi niatnya melakukan penataan. Rencananya, penataan PKL dilakukan di ruas jalan depan pasar Kanoman, Kartini, Cipto, dan Pekiringan,” katanya.
Sementara Kepala Disperindagkop UMKM, Agus Mulyadi mengatakan, kondisi PKL yang memakan badan jalan yang menimbulkan kemacetan akan ditata. Penataan akan dilakukan dengan memanfaatkan ruas jalan sepanjang Pasar Kanoman. Disperindag mengaku sudah melakukan pendataan dan verifikasi jumlah pedagang termasuk yang berjualan di bahu jalan.
“Kondisinya sudah macet dan pedagang sudah tidak teratur, untuk itu kami akan menata para PKL. Sebelum itu kami mendata dan memverifikasi seluruh PKL di Pasar Kanoman,” ujarnya.
Agus menyebutkan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penataan kawasan pasar tersebut, yaitu penataan lalu lintas, tempat parkir dan temoat PKL. Tiga hal itu menurutnya, akan diselesaikan lebih dulu dengan dikoordinasikan dengan dinas terkait.
“Salah satu hambatan yang akan dihadapi yaitu, karena kuota untuk kuota tendanisasi yang terbatas ini akan memicu kecemburuan pedagang yang lain. Tetapi, Diseperindag akan melakukan pertemuan dengan masing-masing ketua kelompok pedagang untuk menyelesaikan teknisnya,” ujarnya
Ikuti juga berita terkini di AsliCirebon.com, diantaranya:
Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Didi Sunardi mengatakan, penataan PKL akan dianggarkan Rp1,4 miliar, karena kondisi PKL di Kota Cirebon semakin semrawut tidak tertib, bahkan menimbulkan kemacetan lalu lintas. Didi mengatakan, raperda penataan PKL saat ini sedang dibahas oleh pansus, dan akan terus dikebut agar penataan PKL bisa dipercepat.
“Saat ini yang menjadi titik fokus tim pansus itu adalah membuat perda yang tidak bertentangan dengan perda lain, seperti perda ketertiban lalu lintas,” ujarnya usai pembahasan rencana kerja aggaran (RKA) 2016 dengan Disperindagkop UMKM di Griyaswala, Kamis (1/10/2015).
Diakuinya, proses penataan dan pemberdayaan PKL masih belum bisa menentukan zonasi PKL agar bisa berjualan sesuai dengan perda. Zonasi PKL masih kesulitan menentukan lokasi strategis dan nyaman agar PKL tidak lagi berjualan di kawasan tertib lalu lintas (KTL) atau menggunakan bahu jalan protokol dan alun-alun.
Dia menambahkan, raperda PKL yang sedang dibahas oleh pansus pun harus merujuk dengan perda keteriban umum (tibum), dan raperda minimarket yang juga belum selesai. Diaktannya, penataan PKL Kota Cirebon harus benar-benar terintegrasi dengan visi Pemerintah Kota Cirebon jangan sampai penataan itu menimbulkan masalah baru.
“Patut diingat, kami tidak melakukan penggusuran kepada PKL tetapi niatnya melakukan penataan. Rencananya, penataan PKL dilakukan di ruas jalan depan pasar Kanoman, Kartini, Cipto, dan Pekiringan,” katanya.
Sementara Kepala Disperindagkop UMKM, Agus Mulyadi mengatakan, kondisi PKL yang memakan badan jalan yang menimbulkan kemacetan akan ditata. Penataan akan dilakukan dengan memanfaatkan ruas jalan sepanjang Pasar Kanoman. Disperindag mengaku sudah melakukan pendataan dan verifikasi jumlah pedagang termasuk yang berjualan di bahu jalan.
“Kondisinya sudah macet dan pedagang sudah tidak teratur, untuk itu kami akan menata para PKL. Sebelum itu kami mendata dan memverifikasi seluruh PKL di Pasar Kanoman,” ujarnya.
Agus menyebutkan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penataan kawasan pasar tersebut, yaitu penataan lalu lintas, tempat parkir dan temoat PKL. Tiga hal itu menurutnya, akan diselesaikan lebih dulu dengan dikoordinasikan dengan dinas terkait.
“Salah satu hambatan yang akan dihadapi yaitu, karena kuota untuk kuota tendanisasi yang terbatas ini akan memicu kecemburuan pedagang yang lain. Tetapi, Diseperindag akan melakukan pertemuan dengan masing-masing ketua kelompok pedagang untuk menyelesaikan teknisnya,” ujarnya
Ikuti juga berita terkini di AsliCirebon.com, diantaranya:
- Libur Lebaran, Mau Masuk ke Water Land Ade Irma Cirebon? Ini Harga Tiketnya
- Harga Tiket Cirebon Waterland Rp 50.000 Perorang, Pengunjung Pulang Lagi
- STIKES Cirebon Dikabarkan Dinon-Aktifkan oleh DIKTI
- Mahasiswa Teater Rumput Ikut Peringati Hari Batik
- Satu Unit Rumah Terbakar di Desa Purwawinangun, Cirebon

0 comments:
Post a Comment