Berita Bisnis - AsliCirebon.com, Seiring dengan ketidak pastian iklim ekonomi di dunia, terutama di sektor bisnis investasi. Otoritas Jasa Keuangan Indonesia menyarankan kepada masyarakat agar jeli dalam memilih investasi.
Berikut saran dari OJK, yang diterima AsliCirebon.com, karena sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dll) dan sektor perbankan.
Adapun kegiatan investasi yang diawasi oleh OJK adalah kegiatan investasi yang berkaitan dengan Efek dan dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.
Pertama, telitilah dengan perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulator-nya. Namun demikian tidak semua perusahaan investasi harus mendapatkan izin dari OJK (OJK untuk industri keuangan, Bappebti untuk bursa komoditi, MLM dapat ditanyakan kepada Kementerian Perdagangan, dll).
Kedua, harus berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan hasil yang besar dalam waktu singkat.
Sebagai pertimbangan dan untuk meningkatkan kewaspadaan, kita dapat membuka link berikut sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan investasi : http://www.ojk.go.id/siaran-pers-waspada-terhadap-tawaran-investasi
Jika merasakan adanya indikasi investasi ilegal, kita dapat menyampaikan informasi dimaksud kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, suatu lembaga koordinatif yang berwenang melakukan penyelidikan atas tawaran investasi tersebut untuk dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Dapat kami informasikan juga kontak Satgas Waspada Investasi di no. telepon : (021) 296 00000 dengan pesawat 8871 atau 6524 dan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id
Ikuti juga berita menarik lainnya versi netizen minggu ini di AsliCirebon.com, diantaranya:
Berikut saran dari OJK, yang diterima AsliCirebon.com, karena sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dll) dan sektor perbankan.
Adapun kegiatan investasi yang diawasi oleh OJK adalah kegiatan investasi yang berkaitan dengan Efek dan dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.
Pertama, telitilah dengan perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulator-nya. Namun demikian tidak semua perusahaan investasi harus mendapatkan izin dari OJK (OJK untuk industri keuangan, Bappebti untuk bursa komoditi, MLM dapat ditanyakan kepada Kementerian Perdagangan, dll).
Kedua, harus berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan hasil yang besar dalam waktu singkat.
Sebagai pertimbangan dan untuk meningkatkan kewaspadaan, kita dapat membuka link berikut sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan investasi : http://www.ojk.go.id/siaran-pers-waspada-terhadap-tawaran-investasi
Jika merasakan adanya indikasi investasi ilegal, kita dapat menyampaikan informasi dimaksud kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, suatu lembaga koordinatif yang berwenang melakukan penyelidikan atas tawaran investasi tersebut untuk dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Dapat kami informasikan juga kontak Satgas Waspada Investasi di no. telepon : (021) 296 00000 dengan pesawat 8871 atau 6524 dan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id
Ikuti juga berita menarik lainnya versi netizen minggu ini di AsliCirebon.com, diantaranya:
- Libur Lebaran, Mau Masuk ke Water Land Ade Irma Cirebon? Ini Harga Tiketnya
- Harga Tiket Cirebon Waterland Rp 50.000 Perorang, Pengunjung Pulang Lagi
- Menteri Susi Pujiastuti Buka Lowongan CPNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Sebanyak 1.878 Guru Pensiun, Daerah Cirebon Tak Buka Lowongan CPNS
- Terungkap: Ini Bedanya PSK Di Indonesia dan PSK di Jepang Kata Mantan TKI

0 comments:
Post a Comment