Berita Bisnis - AsliCirebon.com, Anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) turut berdampak pada harga tiket pesawat. Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri No.126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. PM ini merupakan revisi dari PM No. 51 tahun 2014.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menjelaskan, depresiasi rupiah menyebabkan harga komponen pesawat menjadi mahal. Bahkan, menurutnya, biaya operasional pesawat, seperti avtur dan suku cadang, naik hingga 10%. Kondisi tersebut telah berlangsung selama tiga bulan berturut-turut. "Sehingga tarif batas atas angkutan udara kelas ekonomi niaga berjadwal harus disesuaikan," imbuhnya, Jumat (4/9/2015).
Ia menjelaskan, dalam PM terbaru itu tarif batas atas penerbangan dinaikan 10%. Sementara untuk tarif batas bawah yang sebelumnya 40% dari tarif batas atas, diturunkan menjadi 30% dari batas atas. "Penurunan ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan operasional maskapai, karena daya beli masyarakat yang turun akibat krisis ekonomi," jelasnya.
Ia menambahkan, aturan baru ini mulai berlaku pada 26 September 2015. "Permenhub ini mulai berlaku setelah satu bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan pada 26 Agustus 2015," pungkasnya.
Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesian National Air Carrier Association (INACA) Bayu Susanto mengapresiasi penetapan tarif atas yang baru ini. Sebab, kata dia, biaya operasional yang ditanggung maskapai sekarang semakin melambung karena sebagian besar harus dibayarkan dalam bentuk dollar AS. Padahal, pendapatan maskapai domestik sebagian besar berbentuk rupiah.
"Awalnya kami akan meminta peninjauan tarif ke Kemenhub apabila tidak ada tanda-tanda perbaikan pertumbuhan ekonomi dan depresiasi rupiah," katanya.
Ia juga mengatakan, jika ada pihak yang mengusulkan pembebasan tarif batas bawah saat ini, hal tersebut tidak mungkin direalisasikan. Pasalnya, tidak ada korelasi untuk sekarang menurunkan atau membebaskan tarif batas bawah karena kurs rupiah terhadap dolar terus melemah.
“Pihak yang minta diturunkan mungkin tidak membayar menggunakan dollar dan tidak perlu profit. Lihat saja Citilink, mereka tidak minta turun tarif bawah, tapi penumpangnya naik terus," tuturnya.
Sementara pengamat bisnis penerbangan independen Arista Admajati menilai, penetapan tarif batas atas yang baru ini cukup wajar lantaran nilai tukar rupiah yang terus berubah. Karena itu, lanjutnya, revisi tarif batas atas perlu dilakukan agar maskapai penerbangan niaga bisa bertahan.
"Rata-rata maskapai yang melakukan hedging atau lindung nilai ada di kisaran Rp 13.500 per dolar AS. Jadi, memang pergerakan rupiah di luar prediksi dan ini tentu memberatkan kinerja keuangan maskapai," ujarnya.
Ia menyarankan, jika tarif batas atas disetujui, akan lebih baik diterapkan secara selektif untuk rute penerbangan tertentu, yakni rute penerbangan dengan tingkat persaingan tinggi. Sebagai contoh, penerapannya untuk rute penerbangan di Pulau Jawa. Pasalnya, alternatif transportasi di Pulau Jawa cukup memadai.
"Masyarakat tetap memiliki alternatif transportasi lainnya jika tarif biaya penerbangan terlalu mahal. Masyarakat bisa pilih naik kereta atau bus," pungkasnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menjelaskan, depresiasi rupiah menyebabkan harga komponen pesawat menjadi mahal. Bahkan, menurutnya, biaya operasional pesawat, seperti avtur dan suku cadang, naik hingga 10%. Kondisi tersebut telah berlangsung selama tiga bulan berturut-turut. "Sehingga tarif batas atas angkutan udara kelas ekonomi niaga berjadwal harus disesuaikan," imbuhnya, Jumat (4/9/2015).
Ia menjelaskan, dalam PM terbaru itu tarif batas atas penerbangan dinaikan 10%. Sementara untuk tarif batas bawah yang sebelumnya 40% dari tarif batas atas, diturunkan menjadi 30% dari batas atas. "Penurunan ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan operasional maskapai, karena daya beli masyarakat yang turun akibat krisis ekonomi," jelasnya.
Ia menambahkan, aturan baru ini mulai berlaku pada 26 September 2015. "Permenhub ini mulai berlaku setelah satu bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan pada 26 Agustus 2015," pungkasnya.
Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesian National Air Carrier Association (INACA) Bayu Susanto mengapresiasi penetapan tarif atas yang baru ini. Sebab, kata dia, biaya operasional yang ditanggung maskapai sekarang semakin melambung karena sebagian besar harus dibayarkan dalam bentuk dollar AS. Padahal, pendapatan maskapai domestik sebagian besar berbentuk rupiah.
"Awalnya kami akan meminta peninjauan tarif ke Kemenhub apabila tidak ada tanda-tanda perbaikan pertumbuhan ekonomi dan depresiasi rupiah," katanya.
Ia juga mengatakan, jika ada pihak yang mengusulkan pembebasan tarif batas bawah saat ini, hal tersebut tidak mungkin direalisasikan. Pasalnya, tidak ada korelasi untuk sekarang menurunkan atau membebaskan tarif batas bawah karena kurs rupiah terhadap dolar terus melemah.
“Pihak yang minta diturunkan mungkin tidak membayar menggunakan dollar dan tidak perlu profit. Lihat saja Citilink, mereka tidak minta turun tarif bawah, tapi penumpangnya naik terus," tuturnya.
Sementara pengamat bisnis penerbangan independen Arista Admajati menilai, penetapan tarif batas atas yang baru ini cukup wajar lantaran nilai tukar rupiah yang terus berubah. Karena itu, lanjutnya, revisi tarif batas atas perlu dilakukan agar maskapai penerbangan niaga bisa bertahan.
"Rata-rata maskapai yang melakukan hedging atau lindung nilai ada di kisaran Rp 13.500 per dolar AS. Jadi, memang pergerakan rupiah di luar prediksi dan ini tentu memberatkan kinerja keuangan maskapai," ujarnya.
Ia menyarankan, jika tarif batas atas disetujui, akan lebih baik diterapkan secara selektif untuk rute penerbangan tertentu, yakni rute penerbangan dengan tingkat persaingan tinggi. Sebagai contoh, penerapannya untuk rute penerbangan di Pulau Jawa. Pasalnya, alternatif transportasi di Pulau Jawa cukup memadai.
"Masyarakat tetap memiliki alternatif transportasi lainnya jika tarif biaya penerbangan terlalu mahal. Masyarakat bisa pilih naik kereta atau bus," pungkasnya.

0 comments:
Post a Comment