Berita Karir - AsliCirebon.com, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui telah mengajukan kenaikan tunjangan kinerja Polri yang jumlahnya sama dengan kenaikan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu mencapai 60 persen.
"TNI kan tunjangan kinerjanya dinaikkan 54-60 persen. Kita juga mengajukan hal yang sama," kata Badrodin yang ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Badrodin, tunjangan kinerja polri saat ini baru sebesar 36 persen sehingga butuh kenaikan. Namun, ia menyerahkan seluruhnya perihal permintaan kenaikan tunjangan tersebut kepada pemerintah.
Berdasarkan situs setkab.go.id, Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Maka gaji pokok terendah anggota Polri Bhayangkara Dua sekitar Rp 1.565.200, Bhayangkara Satu sekitar Rp 1.614.100, Bhayangkara Kepala sekitar Rp 1.664.400. Ajun Brigadir Polisi Dua sekitar Rp 1.716.600 dan Ajun Brigadir Polisi Satu sekitar Rp 1.770.300 dan Ajun Brigadir Polisi sekitar Rp 1.825.600.
Gaji bintara golongan II berpangkat Brigadir Polisi Dua sekitar Rp 2.003.300, Brigadir Polisi Satu sekitar Rp 2.065.000, Brigadir Polisi sekitar Rp 2.130.500, Brigadir Polisi Kepala sekitar Rp 1.197.100, serta Ajun Inspektur Polisi Dua sekitar Rp 2.265.800 dan Ajun Inspektur Dua sekitar Rp 2.336.600.
Sementara golongan III perwira pertama menerima gaji pokok dengan pangkat Inspektur Polisi Dua sekitar Rp 2.604.400, Inspektur Polisi Satu sekitar Rp 2.685.800 dan Ajun Komisaris Polisi sekitar Rp 2.769.800. Selanjutnya, perwira menengah pangkat Komisaris Polisi sekitar Rp 2.856.400, Ajun Komisaris Polisi sekitar Rp 2.945.700, Komisaris Besar Polisi sekitar Rp 3.037.700.
Selain itu perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi gaji pokok sekitar Rp 3.132.700 dan Inspektur Jenderal Polisi sekitar Rp 3.230.600. Sedangkan Komisaris Jenderal Polisi sekitar Rp 4.835.600 dan Jenderal Polisi sekitar Rp 4.986.700.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015.
Ikuti juga berita menarik lainnya versi netizen minggu ini di AsliCirebon.com, diantaranya:
"TNI kan tunjangan kinerjanya dinaikkan 54-60 persen. Kita juga mengajukan hal yang sama," kata Badrodin yang ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Badrodin, tunjangan kinerja polri saat ini baru sebesar 36 persen sehingga butuh kenaikan. Namun, ia menyerahkan seluruhnya perihal permintaan kenaikan tunjangan tersebut kepada pemerintah.
Berdasarkan situs setkab.go.id, Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Maka gaji pokok terendah anggota Polri Bhayangkara Dua sekitar Rp 1.565.200, Bhayangkara Satu sekitar Rp 1.614.100, Bhayangkara Kepala sekitar Rp 1.664.400. Ajun Brigadir Polisi Dua sekitar Rp 1.716.600 dan Ajun Brigadir Polisi Satu sekitar Rp 1.770.300 dan Ajun Brigadir Polisi sekitar Rp 1.825.600.
Gaji bintara golongan II berpangkat Brigadir Polisi Dua sekitar Rp 2.003.300, Brigadir Polisi Satu sekitar Rp 2.065.000, Brigadir Polisi sekitar Rp 2.130.500, Brigadir Polisi Kepala sekitar Rp 1.197.100, serta Ajun Inspektur Polisi Dua sekitar Rp 2.265.800 dan Ajun Inspektur Dua sekitar Rp 2.336.600.
Sementara golongan III perwira pertama menerima gaji pokok dengan pangkat Inspektur Polisi Dua sekitar Rp 2.604.400, Inspektur Polisi Satu sekitar Rp 2.685.800 dan Ajun Komisaris Polisi sekitar Rp 2.769.800. Selanjutnya, perwira menengah pangkat Komisaris Polisi sekitar Rp 2.856.400, Ajun Komisaris Polisi sekitar Rp 2.945.700, Komisaris Besar Polisi sekitar Rp 3.037.700.
Selain itu perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi gaji pokok sekitar Rp 3.132.700 dan Inspektur Jenderal Polisi sekitar Rp 3.230.600. Sedangkan Komisaris Jenderal Polisi sekitar Rp 4.835.600 dan Jenderal Polisi sekitar Rp 4.986.700.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015.
Ikuti juga berita menarik lainnya versi netizen minggu ini di AsliCirebon.com, diantaranya:
- Libur Lebaran, Mau Masuk ke Water Land Ade Irma Cirebon? Ini Harga Tiketnya
- Harga Tiket Cirebon Waterland Rp 50.000 Perorang, Pengunjung Pulang Lagi
- Menteri Susi Pujiastuti Buka Lowongan CPNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Sebanyak 1.878 Guru Pensiun, Daerah Cirebon Tak Buka Lowongan CPNS
- Pengusaha Batu Akik Kini Gulung Tikar
- Akhirnya Cirebon Sekarang Punya 4G
- Peresmian Grand Opening BATIQA Hotel Cirebon Sarat Akan Ekspresi Seni dan Percampuran Budaya Cirebon

0 comments:
Post a Comment