Latest News
Sunday, August 9, 2015

Aturan Pegadaian Bakal Diperbaharui OJK

Berita Regulasi - AsliCirebon.com, Usaha-usaha pegadaian swasta yang marak di masyarakat mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisiatif menyiapkan aturan pergadaian untuk mengatur bisnis pegadaian nasional. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani mengatakan nantinya usaha-usaha pegadaian swasta harus mempunyai izin resmi dari OJK. 

"Kami ingin membuat aturan tentang pegadaian supaya pegadaian swasta bisa daftar ke kami," katanya dalam Fokus Group Discussion Redaktur: Peran OJK Industri Keuangan Mendukung Perekonomian Nasional di Bandung, Sabtu 8 Agustus 2015 kemarin. 

Disebutkannya, dahulu Indonesia pada 1928 pernah memiliki undang-undang pergadaian yang dibuat pada zaman pendudukan Belanda. Dalam aturan ini usaha pegadaian hanya boleh dilakukan oleh negara dan Badan Usaha Milik Negara. 

Ditambahkannya, OJK akan mengatur prasyarat dan standar-standar yang harus dimiliki oleh usaha pegadaian, seperti jumlah modal usaha, harus memiliki juru tafsir, dan standar penyimpanan barang.

"Pelaku usaha akan dididik dan dilatih, serta diberikan sertifikat. Kami juga akan menghidupkan kembali program studi pegadaian," ucapnya. 

Namun, Firdaus masih belum bisa membeberkan lebih detail kriteria prasyarat usaha pegadaian. "Pokoknya masih kami godok," katanya. 
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Aturan Pegadaian Bakal Diperbaharui OJK Rating: 5 Reviewed By: Santosa Blogger Cirebon