Latest News
Friday, July 31, 2015

Lama Buron, Jagoan Pembuat Proposal Fiktif Ditangkap Polisi

Berita Kriminal - AsliCirebon.com, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menahan Bima Ilham (27) pembuat proposal fiktif dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp1,5 miliar dengan tersangka mantan anggota DPRD Kepri Abdul Aziz.

"Sudah kita tahan, usai diperiksa hampir 6 jam dan dilanjutkan (kemarin)," kata Kasubdit III Tipikor Dirkrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman.

Arif menyebutkan, ada 47 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka saat diperiksa. Pertanyaan itu seputar mekanisme pengajuan proposal. Semua pertanyaan yang diajukan dijawab dengan baik oleh tersangka.

"Kapasitas tersangka hanya sebagai pembuat proposal lalu diberikan kepada AA yang kala itu menjabat anggota DPRD Kepri," kata Arif.

Kata Arif, hasil pengembangan dari Bima tidak tertutup bakal ada tersangka lagi dalam kasus korupsi bansos senilai Rp1,5 miliar ini dan beberapa pejabat Pemprov Kepri yang berhubungan langsung kembali akan kita panggil.

"Kemukinan bakal ada tersangka lagi dalam kasus korupsi dana bansos ini," ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka Abdul Aziz, Arif menegaskan berkasnya sedang dilengkapi dan menunggu P21 dari Kejati Kepri, sedangkan tersangka Ombus sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati tinggal tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Ombus sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati tinggal tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda menangkap AA, mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Partai Demokrat yang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial dan hibah senilai Rp1,5 miliar.

"Dia adalah penggagas dana bantuan sosial tersebut. Namun tidak ada sepeserpun yang disalurkan, totalnya sekitar Rp1,5 miliar. Penangkapan pada sebuah hotel sekira pukul 16.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono di Mapolda Kepri.

Dugaan korupsi tersebut, kata dia, terjadi pada periode 2012-2013 saat tersangka masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepri.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Lama Buron, Jagoan Pembuat Proposal Fiktif Ditangkap Polisi Rating: 5 Reviewed By: Santosa Blogger Cirebon