Berita Kriminal - IndoNewsToday.com, Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Wahyu Dhyatmika menyayangkan keputusan Bareskrim Polri yang berencana memeriksa dua anggota ICW, Emerson Junto dan Adnan Topan Husodo terkait laporan pencemaran nama baik Romli Atmasasmita.
Menurutnya, tindakan Emerson dan Adnan saat itu bukanlah sebuah pencemaran nama baik seperti yang diadukan. Namun sebatas kritik kepada Pansel KPK untuk lebih berhati-hati saat menyeleksi calon komisioner KPK.
"Emerson sebenarnya tak menyebut nama-nama yang diduga bermasalah itu, dari situ muncul nama Romli dan lain-lain," ujarnya dalam sebuah diskusi di YLKI Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Aduan tersebut, kata Wahyu, telah mencederai kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, jika hal itu jika tidak segera diakhiri, maka kebebasan pers akan terancam.
"Ini bahaya, karena kebebasan pers dan informasi terancam, saya khawatir nanti narasumber pada takut (diwawancarai) memberi statement karena takut ditersangkakan. Bagaimana pers bisa memberitakan secara objektif jika narasumber pada takut dikriminalkan," tuturnya.
Seperti diketahui, pada Kamis 21 Mei 2015 pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan dan Emerson serta mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Romli selaku pelapor turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan terlapor yaitu pada harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. Ketiganya dilaporkan dengan menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE.
Baca juga berita terhangat di minggu ini, diantaranya sebagai berikut:
Menurutnya, tindakan Emerson dan Adnan saat itu bukanlah sebuah pencemaran nama baik seperti yang diadukan. Namun sebatas kritik kepada Pansel KPK untuk lebih berhati-hati saat menyeleksi calon komisioner KPK.
"Emerson sebenarnya tak menyebut nama-nama yang diduga bermasalah itu, dari situ muncul nama Romli dan lain-lain," ujarnya dalam sebuah diskusi di YLKI Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Aduan tersebut, kata Wahyu, telah mencederai kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, jika hal itu jika tidak segera diakhiri, maka kebebasan pers akan terancam.
"Ini bahaya, karena kebebasan pers dan informasi terancam, saya khawatir nanti narasumber pada takut (diwawancarai) memberi statement karena takut ditersangkakan. Bagaimana pers bisa memberitakan secara objektif jika narasumber pada takut dikriminalkan," tuturnya.
Seperti diketahui, pada Kamis 21 Mei 2015 pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan dan Emerson serta mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Romli selaku pelapor turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan terlapor yaitu pada harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. Ketiganya dilaporkan dengan menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE.
Baca juga berita terhangat di minggu ini, diantaranya sebagai berikut:
- Jalan Tol Cipali Rawan Dilalui Saat Malam Hari
- Beredar Kabar Jokowi Mengundurkan Diri, Benarkah?
- Batu Besar Aneh di Tol Cipali Disebut-sebut Punya Unsur Kekuatan Magis
- Kemenag: Surat GIDI Yang Melarang Muslim Ibadah Adalah ASLI
- Rumah Imam Masjid Tolikara Ikut Dibakar
- Soal Pembakaran Masjid di Papua, Jokowi Hanya Menanggapinya Lewat Facebook
- Wajah Pemuda Jepang Ini Berubah Sekejap Mirip Seperti "Makluk dari Neraka"
- Jika Proses Hukum Pengrusakan Masjid Tidak Dilakukan, Jihadis Siap ke Papua

0 comments:
Post a Comment