![]() |
| Lokasi Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon | Foto: AsliCirebon.com |
Pelaku dapat dijerat dengan hukuman berlapis, karena pada kronologis saat kejadian ternyata pelaku melarikan diri dan tidak menyelamatkan korban.
Kesalahan pertama yang diduga dilakukan oleh pelaku (subjek) hukum, pada saat terlibat kecelakaan ternyata tidak menyelamatkan korban atau dugaan melakukan lari dari lokasi tempat kejadian perkara. Maka pelaku terkena pasal:
Pasal 312 UU 22/2009
Di dalam pasal ini menjelaskan apabila pelaku tabrakan tidak melaporkan diri ke pihak kepolisian dan atau melarikan diri, pelaku dapat diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 359 KUHP
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Menurut UU 22/2009, Pasal 310
Ayat 1, kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah).
Ayat 2, kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000,00- (dua juta rupiah).
Ayat 3, Korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah), dalam hal kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00- (dua belas juta rupiah).”
Tidak hanya itu, pelaku juga wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 235 UU LLAJ.
Namun yang perlu digarisbawahi adalah, pelaku penabrak motor Hanifah diduga melarikan diri pada saat kejadian. Sehingga pelaku terancam terjerat Pasal 312 UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

0 comments:
Post a Comment