Berita Ekonomi dan Bisnis - IndoNewsToday.com, Pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun.
Hal ini diterangkan oleh, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/6/2015), mengatakan, kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.
Jika percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, dengan diperpanjang selama 20 tahun, maka kontrak Freeport akan berakhir pada tahun 2035. Pertemuan tersebut dihadiri Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.
Menurut Dadan, izin kelanjutan operasi setelah 2021 ini diberikan karena perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasi. Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dollar AS yang terdiri atas 15 miliar dollar AS untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dollar AS untuk smelter.
Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali, jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan bahwa perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menunjukkan bahwa semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK.
Freeport, yang kontraknya akan habis pada 2021, baru bisa mengajukan perpanjangan pada 2019, sesuai UU Minerba. Di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasi.
Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021. Ia menambahkan, dengan rezim IUPK, maka pemerintah bisa mencabut izin Freeport. "Kalau KK, kedudukan investor setara dengan negara. Kalau IUPK, maka kapan-kapan bisa dicabut," ujarnya.
Sementara itu, Maroef Syamsuddin mengatakan, bagi perusahaan, kepastian investasi merupakan hal penting. Ia mengatakan, pihaknya akan tunduk pada aturan yang berlaku terkait konsekuensi perubahan KK menjadi IUPK.
Hal ini diterangkan oleh, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/6/2015), mengatakan, kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.
Jika percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, dengan diperpanjang selama 20 tahun, maka kontrak Freeport akan berakhir pada tahun 2035. Pertemuan tersebut dihadiri Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.
Menurut Dadan, izin kelanjutan operasi setelah 2021 ini diberikan karena perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasi. Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dollar AS yang terdiri atas 15 miliar dollar AS untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dollar AS untuk smelter.
Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali, jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan bahwa perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menunjukkan bahwa semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK.
Freeport, yang kontraknya akan habis pada 2021, baru bisa mengajukan perpanjangan pada 2019, sesuai UU Minerba. Di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasi.
Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021. Ia menambahkan, dengan rezim IUPK, maka pemerintah bisa mencabut izin Freeport. "Kalau KK, kedudukan investor setara dengan negara. Kalau IUPK, maka kapan-kapan bisa dicabut," ujarnya.
Sementara itu, Maroef Syamsuddin mengatakan, bagi perusahaan, kepastian investasi merupakan hal penting. Ia mengatakan, pihaknya akan tunduk pada aturan yang berlaku terkait konsekuensi perubahan KK menjadi IUPK.

0 comments:
Post a Comment