![]() |
| Taufik Eriawan (9) korban luka parah akibat tersenggol patwal di Jalan Tuparev Cirebon | Foto: AsliCirebon.com |
"Sudah ada tersangkanya si AS itu berpangkat Bripka. Dia anggota Polres Cirebon (Kabupaten)," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Djoko Rudi di Hotel Panghegar Bandung, Selasa (9/6/2015) kemarin.
Djoko menyebut akan menindak siapa pun bagi pelanggar lalu lintas. Apalagi AS ini mengendalikan kendaraannya hingga menyebabkan nyawa orang melayang.
"Salah ya diproses seperti orang umum. Apalagi sampai ada yang meninggal tentu diproses. Pelanggaran lalu lintas menjadi orang meninggal. Termasuk Anda-Anda (wartawan) meski dekat dengan kami, kalau nabrak ya diproses," terangnya.
Sekilas Djoko menjelaskan peristiwa nahas tersebut pada Minggu (31/5/2015). Saat itu Bripka AS sedang melakukan pengawalan motor gede dari Kabupaten menuju Kota Cirebon. Saat di tempat kejadian perkara (TKP) rombongan itu berpas-pasan dengan Hanifa (45) si pengendara sepeda motor yang membonceng Hafidz.
Walapun pelaku A telah meminta maaf kepada keluarga korban pada Minggu yang lalu (7/6/2015) tetap, untuk proses hukum terus berjalan.

0 comments:
Post a Comment