Berita Pemerintahan -IndoNewsToday.com, Laporan Keuangan Pemerintah tahun 2015 ini dinilai buruk oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz.
Harry mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2014 lalu.
Laporan keuangan pemerintah pusat ini belum naik kelas, alias Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Penyampaian LHP LKPP 2014 dilakukan di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6/2015) tadi siang.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau qualified opinion (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2014. Opini tersebut, sama dengan opini LKPP di periode 2013.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengungkapkan, masih terdapat empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP 2014 yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP.
"Permasalahan itu merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kelemahan sistem, pengendalian sistem, maupun ketidakpatutan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Harry kemarin.
Harry mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2014 lalu.
Laporan keuangan pemerintah pusat ini belum naik kelas, alias Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Penyampaian LHP LKPP 2014 dilakukan di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6/2015) tadi siang.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau qualified opinion (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2014. Opini tersebut, sama dengan opini LKPP di periode 2013.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengungkapkan, masih terdapat empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP 2014 yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP.
"Permasalahan itu merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kelemahan sistem, pengendalian sistem, maupun ketidakpatutan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Harry kemarin.

0 comments:
Post a Comment