![]() |
| Jalan Tol Cipali | Foto: Antara |
Tarif resmi sudah mulai berlaku, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 323/KPTS/M/2015. Besaran tarif yang ditetapkan untuk tol yang menghubungkan Cikopo-Palimanan ini, adalah Rp 96.000 bagi kendaraan Golongan I, Rp 144.000 (Golongan II), Rp 192.000 (Golongan III), Rp 240.000 (Golongan IV), dan termahal Rp 288.500 (Golongan V).
Selain mulai memberlakukan tarif resmi ini, pihak LMS juga memastikan kalau seluruh sarana dan fasilitas Tol Cipali seperti rambu, marka jalan, petunjuk dan lain sebagainya sudah dilengkapi.
Selain rambu, fasilitas rest area pun sudah beroperasi dengan enam titik yang tersebar mulai dari km 86A, km 86B, km 101, km 102, km 164, dan km 166 yang menyediakan fungsi dasar seperti toilet, mushola, gerai makanan. Sedangkan SPBU ada di km 102.
Tol Cipali dengan panjang 116,75 km merupakan jalan bebas hambatan terpanjang, melintasi lima kabupaten mulai Purwakarta sampai Cirebon. Tol ini juga merupakan bagian dari proyek Trans-Jawa yang mulai direalisasikan di masa depan.
Baca juga berita terhangat minggu ini yang sering dibaca oleh para netizen, jangan lewatkan:
- Mau Mudik Lewat Tol Cipali? Berhati-hatilah dan Ikuti Tips Ini
- Ini 4 Manfaat Keberadaan Lalat Bagi Manusia
- Inilah 8 Manfaat Istimewa Melakukan Ibadah Puasa
- Ada Tiga Penyebab Dugaan Mengapa Kecelakaan di Tol Cipali Kerap Terjadi
- Jalan Tol Cipali Rawan Dilalui Saat Malam Hari
- Batu Besar Aneh di Tol Cipali Disebut-sebut Punya Unsur Kekuatan Magis

0 comments:
Post a Comment