Latest News
Tuesday, June 9, 2015

Jelang MEA, Pekerja Asing Wajib Digaji dengan Rupiah

Berita Ekonomi - IndoNewsToday.com, Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN, Bank Indonesia (BI) saat ini tengah mengatur transaksi di dalam negeri wajib menggunakan mata uang rupiah termasuk untuk para ekspatriat atau orang asing yang bekerja di Indonesia. Gaji para pekerja asing ini termasuk transaksinya wajib dibayar menggunakan rupiah.

Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Dewan Gubernur BI Lambok Siahaan dalam diskusinya bersama media, di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (9/6/2015).  "Dibayar pakai rupiah ketentuannya demikian. Ekspatriat semua harus pakai rupiah," katanya.

Lambok menjelaskan, selama pekerja asing dan memiliki kontrak di dalam negeri, gaji dan transaksinya harus menggunakan rupiah. Transaksi valuta asing (valas) seperti dolar AS bisa dilakukan ekspatriat kontrak kerja dilakukan di luar negeri.

"Kalau sifatnya cross border ya memang boleh transaksi pakai dolar, ekspatriat yang kontrak kerjanya dilakukan di luar itu masih boleh, tapi Kalau bule datang ke sini, kerja di sini ya should be pakai rupiah," tegasnya.

Lambok menambahkan, BI akan terus mengontrol setiap transaksi yang terjadi di perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Menurutnya, hal tersebut bisa terpantau secara sistem yang diterapkan masing-masing perusahaan. "Itu kan bagaimana membayar bisa direkam, kita otoritas pakai sistem pembayaran akan kelihatan," katanya.

Sementara itu, BI tak mengatur soal perusahaan-perusahaan di Indonesia yang membuka rekening di luar negeri terkait transaksi wajib rupiah. "Itu nggak diatur, tapi kalau bule yang dateng ke sini, kerja di sini ya harus pakai rupiah," katanya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Jelang MEA, Pekerja Asing Wajib Digaji dengan Rupiah Rating: 5 Reviewed By: Sunardi