Latest News
Wednesday, June 3, 2015

FPHI Minta Pemerintah Berikan Solusi yang Konkrit Soal Honorer Indonesia

Berita Pemerintahan - IndoNewsToday.com, FPHI minta pemerintah berikan solusi yang konkrit soal nasib honorer Indonesia. FPHI menilai, adanya sistem tes CPNS melalui jalur honorer, terbukti telah menuai protes di seluruh daerah karena akan terus terjadi kongkalikong dan permainan uang di mana-mana agar bisa lolos menjadi PNS.

Pembuatan sistem tes yang tidak transparan sengaja dibuat dengan sangat terstruktur, sistemik dan masif oleh penyelenggara yaitu oknum-oknum di Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk membodohi para honorer.

"Untuk itu proses penerimaan pegawai melalui tes ini harus dihentikan guna kemaslahatan negara. Jika hal seperti ini diteruskan maka, citra pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan tercemar di mata pencari kerja di republik ini." kata Fahruroji kepada IndoNewsToday hari ini (2/6/2015) melalui pesan rilisnya.

Seperti diketahui, penerimaan pegawai baru dengan cara ditest dan mementingkan peserta dari pelamar umum yang belum pernah mengabdi kepada negara seperti mereka, pasti akan melukai perasaan para abdi negara (honorer) yang sudah sekian lama mengabdi kepada negara dengan gaji yang sangat minim selama ini.
Carut-marutnya rekrutmen CPNS saat ini adalah karena kesalahan pemerintah masa lalu, sehingga ada yang disebut honorer tercecer. Sementara kita semua tahu bahwa tenaga honorer sama statusnya dan mempunyai kesempatan dalam CPNS serta sederajat di mata hukum.

Fahruroji menjelaskan, pasca tahun 2009 sesuai akhir masa kerja PP Nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007, karena dalam amanatnya waktu itu seluruh tenaga honorer cuci gudang (sapu bersih) untuk ditingkatkan semua statusnya menjadi CPNS sampai tahun anggaran 2009.

Pasca itu semua tenaga honorer memiliki status dan kesempatan yang sama di mata hukum untuk peningkatan status menjadi CPNS. Kami mendorong keadilan terhadap para Abdi Negara dan kebenaran langkah kebijakan yang dilaksanakan pemerintah dalam peningkatan status menjadi CPNS, serta mengantisipasi dan meminimalisir kecurangan jangan sampai Pegawai Abdi Negara dirugikan, dengan cara memecah-belah (devide at impera) dengan memunculkan K1, K2 dan non Katagori.

Ia menilai, ada kekhawatiran di atas bahwa ketika K1 diangkat menjadi CPNS tanpa test dan K2 melalui tes untuk diangkat menjadi CPNS, sisanya yang tidak lulus dianggap tidak berguna dan sia-sia pengabdiannya. Dengan mudahnya mereka diberhentikan atau di PHK dari tempat kerjanya. Untuk mengamankan itu semua, FPHI menghimbau kepada pemerintah agar usulan kami direalisasikan, agar setiap Pegawai Abdi Negara non PNS merasa aman dan nyaman dalam bekerja demi memenuhi rasa keadilan.

Ia melanjutkan bahwa, hak-hak Tenaga Honorer, sejatinya tidak lagi dipandang sebagai kewajiban negara yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), namun ketika birokrasi di pusat maupun di daerah melanggar semua aturan yang ada, ternyata pemerintah tetap diam seribu bahasa, sehingga menimbulkan gejolak di beberapa daerah yang sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Terjadinya pembakaran dan pengrusakan kantor pemerintahan oleh Tenaga Honorer di beberapa daerah beberapa waktu yang lalu adalah sebagai akibat kekecewaan dan kemarahan mereka yang merasa telah dicurangi dan dikhianati oleh birokrat dan penyelenggara pemerintahan yang tidak adil. Mengingat jumlah Pegawai Abdi Negara (honorer) yang mencapai hampir 40% dari jumlah PNS yang ada, maka andaikan seluruh pegawai ini mogok kerja satu bulan saja dipastikan akan terjadi kekacauan dan lumpuhnya pelayanan di kantor-kantor pemerintahan, baik tenaga fungsional maupun sruktural.

Mengingat beban pekerjaan selama ini memang dikendalikan dan sangat bertumpu kepada Tenaga Honorer yang memang sudah memiliki SDM siap pakai. Bagaimana tidak, umumnya mereka sudah mengabdi 5 sampai dengan 30 tahun namun hingga saat ini sekalipun sudah ada PP sebagai payung hukum bagi mereka untuk ditingkatkan statusnya menjadi CPNS tetap saja mereka tidak terakomodir, karena tidak mau atau tidak mampu membayar sejumlah uang sogok (suap) yang besarnya mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah per satu kursi CPNS.

Sungguh formula ini tidak adil dan melanggar Hak Azasi Manusia, Konstitusi dan UUD 1945. Untuk itu Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) berikrar, selama birokrasi ini tidak dirubah oleh Pemerintah saat ini, maka setiap kami akan saat berhadapan dengan Pemerintah yang dipastikan dzolim, karena mengikuti hal-hal yang dzolim dan mengaminkan dan membiarkannya. Solusi dan formula satu-satunya yang kami tawarkan selama ini kepada kepada pemerintah pusat demi rasa keadilan dan menghindari KKN antara pejabat, oknum dengan kandidat, agar pemerintah mengambil sikap seadil-adilnya, demi kemaslahatan bangsa dan berani mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang dilakukan birokrasi selama ini (hajatan tahunan pegawai/oknum/­bahkan birokrat).

Demi terciptanya Pemerintahan yang bersih dan jangan sampai pemerintahan ini menjadi pemerintahan yang kotor karena terjadinya penyuapan di sana-sini, ada tapi tidak terdeteksi karena saling menutupi dan hal ini sangat di benarkan dan di amini oleh salah satu anggota KPK, ketika FPHI bersilaturahmi ke kantor KPK bahwa koruptor terbesar dan prioritas terbesarnya ada di Infrastruktur dan CPNS dan KPK juga membenarkan di Penerimaan CPNS ada permainan uang yang cukup besar sampai miliaran rupiah bahkan sudah hampir menyentuh triliunan rupiah, KPK pun sudah mencium dan menangkap basah itu semua, namun sayangnya yang ditangkap bukan wilayah hukumnya.

Maka FPHI menuntut tanggung jawab negara terhadap Abdi Negara, yaitu : Seluruh tenaga honorer yang telah mengabdi minimal tahun 2012, dan seterusnya ke bawah tanpa melihat bulan titimangsa, masukkan database BKN, lalu ditingkatkan statusnya menjadi CPNS tanpa test secara bertahap sesuai kebutuhan melalui nominatif (urut) masa kerja yang lebih lama terdahulu yang di tingkatkan statusnya, sementara sisa yang belum di tingkatkan statusnya aman dalam database BKN, sewaktu waktu bisa di lihat di website BKN menjadi daftar tunggu, yang pada gilirannya akan di tingkatkan statusnya menjadi CPNS semua secara bertahap, sehingga mereka abdi negara tidak khawatir akan di berhentikan di daerahnya karena sudah masuk database BKN, hanya menunggu giliran, untuk keuangan (gaji) tidak mengganggu APBN karena bertahap sesuai kebutuhan. Berbagai upaya telah ditempuh oleh FPHI kepada Pemerintah Pusat, diantaranya:
1. Permohonan Uji Materiil (Yudicial Review) kepada Mahkamah Agung RI tanggal 7 April 2014 Terhadap PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 jo PP 56 Tahun 2012;
2. Permohonan Uji Materiil (Yudicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi RI tanggal 20 Agustus 2014 Perihal Pengujian materi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 huruf (a) kepastian hukum, huruf (J) non diskriminatif dan huruf (l) kesetaraan dan keadilan dan Pasal 6, Pasal 58, Pasal 67 serta pasal 129 ayat (2);
3. Audiensi dengan KEMENPAN-RB tanggal 1 September 2014;
4. Permohonan Audiensi dengan Presiden, Wakil Presiden, BKN, Kemenag, Kemendagri, Kemendikbud, Kemenkeu, KemenPanRB, DPR RI, MPR RI, KPK tertangal Surat Permohonan 3 Desember 2014 yang bertujuan membangun komunikasi yang kondusif antara kami dan Pihak Pemerintahan dalam rangka mengusulkan solusi tehadap carut marutnya permasalahan Honorer selama ini, demi rasa keadilan dan menghindari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dalam Rekruitmen CPNS, adapun usulan kami kepada pihak Pemerintahan Masukan Seluruh Data Pegawai Honorer (Abdi Negara) dari yang terlama masa kerjanya hingga TMT (Terhitung Mulai Tugas) Tahun 2012 dalam Database BKN untuk di tingkatkan statusnya tanpa test Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara secara bertahap sesuai kebutuhan, mulai Tahun Anggaran 2015 dan seterusnya. Demi menuju Indonesia hebat yang bersih; dan
5. Gerakan-gerakan Aksi lainnya. Menyikapi berbagai Peraturan Perundang-undangan dan keadaan yang terjadi saat ini sungguh sangat memberatkan kami sebagai Abdi Negara (Honorer) yang dibuat rumit dan segala kebijakannya memang ditentukan dari pemerintah pusat.

Ditambah lagi menyongsong tahun 2016 adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sangat diskriminatif terhadap Pegawai Honorer kenapa tidak karena disitu tidak mengatur keberadaan pegawai honorer, misalnya di pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan B. PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) tentu dengan demikian sinyal kuat bahwa tenaga honorer yang selama ini mengabdi bertahun tahun akan hilang harapan untuk menjadi PNS, karena dalam pasal tersebut tidak ada kejelasaan dalam pengaturan bagi pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT). Dijelaskan dalam pasal 6 terdapat PPPK, PPPK merupakan pegawai yang sifatnya kontrak, setiap tahun bisa diperpanjang sesuai kebutuhan sedangkan profesi guru, tenaga kesehatan, PTT, sifatnya pekerjaan tetap, tidak selayaknya ada masa perpanjangan kontrak.

UU ASN adalah mimpi buruk yang datang siang bolong buat para honorer non kategori, aturan ini membuat kaum honorer yang mengabdi bertahun tahun merasa kecewa, alih-alih mewadahi para kaum honorer malah memunculkan PPPK. UU ASN mencerminkan ketidakpastian hukum yang adil dan diskrimatif yang bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945. serta mematikan hak tenaga honorer seperti diamanatkan PP no 56 tahun 2013. Dalam UU ASN pun menutup gerak ruang para kaum honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS, sebab dalam UU ASN pasal 58 terdapat kata pengadaan secara bahasa menyiratkan hanya untuk pelamar umum, tanpa ada hak khusus yang dimiliki tenaga honorer. Dengan demikian bukan tidak mungkin berlakunya UU ASN adalah sebuah keharusan kalau tenaga honorer kini tidak diakui lagi dalam sebuah system Abdi Negara Negara di Indonesia karena selain PNS juga PPPK yang termasuk Pegawai ASN.

Tetapi untuk melaksanakan UU ASN terhadap PPPK ini masih membutuhkan lahirnya Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan beberapa Peraturan Menteri. Dalam hal ini kami terus melakukan gerakan kepada Pemerintah untuk menolak PPPK dan juga langkah-langkah yudisial.
Untuk itu kami memohon kepada Bapak Presiden dan aparatur terkait lainnya agar menempuh langkah atau solusi yang kongkrit terhadap permasalahan yang terjadi saat ini dengan mengeluarkan payung hukum baru bagi Tenaga Honorer.

"Demi terwujudnya aparatur negara yang jujur, bersih dan bebas KKN" tutup Fahruroji.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: FPHI Minta Pemerintah Berikan Solusi yang Konkrit Soal Honorer Indonesia Rating: 5 Reviewed By: Sunardi