Berita Kriminal - AsliCirebon.com, Wabup Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotasyang tersangkut masalah dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial senilai 29 miliar itu bakal menjalani masa persidangan sekitar 20 hari lagi. Hal ini ditegaskan oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman.
Suparman menyebutkan, Gotas dijadikan telah tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2009-2012. Saat itu kapasitas Gotas sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Ia menjelaskan, penyidik menemukan kerugian negara Rp1 miliar lebih. Namun nilai itu masih sementara, dan masih bisa berkembang lagi. Kerugian tersebut ditemukan lantaran saat laporan pertanggung jawaban tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain Gotas, penyidik juga sudah menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon Emon Purnomo dan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Subekti Sunoto.
Sementara kuasa hukum Gotas, Rafael Situmorang mengatakan kliennya siap menjalani persidangan nanti, dan kondisinya saat ini dalam keadaan baik-baik saja. “Tim kita ada 12 orang. Di sini kita hanya serah terima tahanan dan barang bukti berupa dokumen-dokumen,” katanya. Ia menyebutkan, masalah kliennya bersalah atau tidak nanti akan dibuktikan di persidangan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Triharyadi SH MH melalui Kasi Pidsus Anton Laranono SH mengakui Gotas dilimpahkan ke Kejati Jabar agar kasusnya segera disidangkan.
Dikatakannya, pihak kejaksaan saat ini sedang melakukan penyusunan surat dakwaan. Dalam waktu dekat ini, Kejati Jabar pun bisa segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini, kata Anton, merupakan gabungan dari Kejagung, Kejati Jabar, dan Kejari Sumber. “Yang pasti kita upayakan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tukasnya.
Suparman menyebutkan, Gotas dijadikan telah tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2009-2012. Saat itu kapasitas Gotas sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Ia menjelaskan, penyidik menemukan kerugian negara Rp1 miliar lebih. Namun nilai itu masih sementara, dan masih bisa berkembang lagi. Kerugian tersebut ditemukan lantaran saat laporan pertanggung jawaban tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain Gotas, penyidik juga sudah menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon Emon Purnomo dan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Subekti Sunoto.
Sementara kuasa hukum Gotas, Rafael Situmorang mengatakan kliennya siap menjalani persidangan nanti, dan kondisinya saat ini dalam keadaan baik-baik saja. “Tim kita ada 12 orang. Di sini kita hanya serah terima tahanan dan barang bukti berupa dokumen-dokumen,” katanya. Ia menyebutkan, masalah kliennya bersalah atau tidak nanti akan dibuktikan di persidangan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Triharyadi SH MH melalui Kasi Pidsus Anton Laranono SH mengakui Gotas dilimpahkan ke Kejati Jabar agar kasusnya segera disidangkan.
Dikatakannya, pihak kejaksaan saat ini sedang melakukan penyusunan surat dakwaan. Dalam waktu dekat ini, Kejati Jabar pun bisa segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini, kata Anton, merupakan gabungan dari Kejagung, Kejati Jabar, dan Kejari Sumber. “Yang pasti kita upayakan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tukasnya.

0 comments:
Post a Comment