Berita Cirebon - IndoNewsToday.com, Tahun ini Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon tidak mengikuti acara pemilu raya untuk mencari Pemimpin Daerah Baru, seperti kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
Hal ini diutarakan oleh narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, beberapa waktu lalu di Cirebon kepada IndoNewsToday.com.
"Kalau kota Cirebon dan kabupaten Cirebon, tahun 2015 ini tidak menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah." katanya.
Saat ditanya lantas kapan Cirebon mengadakan Pilkada, ia menjawab, "Kalau untuk tahun 2015 ini di Jawa Barat hanya Indramayu dan lima kabupaten lainnya ikut PILKADA serentak. Kalau untuk Cirebon kabupaten dan kota nnati tahun 2018." lanjutnya.
Ditanya soal apakah warga biasa bisa mencalonkan, ia menjawab bisa. "Kalau masyarakat ingin mendaftar menjadi calon Walikota Cirebon melalui jalur independen bisa, memang dalam Undang-undang diamanatkan boleh. Kalau tidak salah harus memiliki 3% pendukung melalui KTP yang akan diverifikasi." jelasnya.
"Biasanya di PILKADA dukungan untuk calon independen minimal 3 persen dari total penduduk suatu daerah, sehingga calon dari independen harus berusaha keras mendapatkan dukungan tersebut. Berbeda dengan calon yang dari partai." tutupnya.
Hal ini diutarakan oleh narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, beberapa waktu lalu di Cirebon kepada IndoNewsToday.com.
"Kalau kota Cirebon dan kabupaten Cirebon, tahun 2015 ini tidak menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah." katanya.
Saat ditanya lantas kapan Cirebon mengadakan Pilkada, ia menjawab, "Kalau untuk tahun 2015 ini di Jawa Barat hanya Indramayu dan lima kabupaten lainnya ikut PILKADA serentak. Kalau untuk Cirebon kabupaten dan kota nnati tahun 2018." lanjutnya.
Ditanya soal apakah warga biasa bisa mencalonkan, ia menjawab bisa. "Kalau masyarakat ingin mendaftar menjadi calon Walikota Cirebon melalui jalur independen bisa, memang dalam Undang-undang diamanatkan boleh. Kalau tidak salah harus memiliki 3% pendukung melalui KTP yang akan diverifikasi." jelasnya.
"Biasanya di PILKADA dukungan untuk calon independen minimal 3 persen dari total penduduk suatu daerah, sehingga calon dari independen harus berusaha keras mendapatkan dukungan tersebut. Berbeda dengan calon yang dari partai." tutupnya.

0 comments:
Post a Comment