Berita Politik dan Kriminal - IndoNewsToday.com, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak akan memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini telah menjadi Presiden RI, Joko Widodo, untuk dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) yang menggunakan APBD DKI tahun 2014.
"Kabareskrim Pak Budi Waseso juga sudah bilang kok, dia bukan mau periksa Pak Jokowi," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.
Ahok mengatakan, Bareskrim hanya akan memanggil Jokowi jika dianggap penyidik sangat membutuhkan keterangan Jokowi yang pada saat kasus itu terjadi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Untuk itu, Ahok menyatakan niatnya menyediakan segala hal yang dibutuhkan untuk membantu Bareskrim mendalami penyelidikan kasus itu.
Dengan bantuan dari Pemprov DKI itu, Ahok menilai, keterangan dari Jokowi terkait kasus yang diperkirakan merugikan keuangan daerah sebesar Rp330 miliar itu tidak akan diperlukan lagi.
"Kalau keterangan yang akan kita berikan sudah cukup, ya sudah, enggak ada keterangan apa-apa yang harus dicari lagi," ujar Ahok.
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Budi Waseso menemui Ahok secara langsung di kantornya di Balai Kota DKI kemarin untuk meminta izin dari Ahok untuk memeriksa
jajaran SKPD Pemerintah Provinsi DKI dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi UPS.
Budi mengatakan, bila diperlukan, maka Bareskrim juga akan memeriksa unsur pimpinan di Pemprov DKI pada saat kasus itu terjadi. Pada tahun 2014 saat kasus itu diduga terjadi, Pemprov DKI masih dipimpin oleh Joko Widodo sebagai Gubernur, dan Ahok sebagai Wakil Gubernur.
"Kabareskrim Pak Budi Waseso juga sudah bilang kok, dia bukan mau periksa Pak Jokowi," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.
Ahok mengatakan, Bareskrim hanya akan memanggil Jokowi jika dianggap penyidik sangat membutuhkan keterangan Jokowi yang pada saat kasus itu terjadi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Untuk itu, Ahok menyatakan niatnya menyediakan segala hal yang dibutuhkan untuk membantu Bareskrim mendalami penyelidikan kasus itu.
Dengan bantuan dari Pemprov DKI itu, Ahok menilai, keterangan dari Jokowi terkait kasus yang diperkirakan merugikan keuangan daerah sebesar Rp330 miliar itu tidak akan diperlukan lagi.
"Kalau keterangan yang akan kita berikan sudah cukup, ya sudah, enggak ada keterangan apa-apa yang harus dicari lagi," ujar Ahok.
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Budi Waseso menemui Ahok secara langsung di kantornya di Balai Kota DKI kemarin untuk meminta izin dari Ahok untuk memeriksa
jajaran SKPD Pemerintah Provinsi DKI dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi UPS.
Budi mengatakan, bila diperlukan, maka Bareskrim juga akan memeriksa unsur pimpinan di Pemprov DKI pada saat kasus itu terjadi. Pada tahun 2014 saat kasus itu diduga terjadi, Pemprov DKI masih dipimpin oleh Joko Widodo sebagai Gubernur, dan Ahok sebagai Wakil Gubernur.

0 comments:
Post a Comment