Jakarta - IndoNewsToday.com, Usai kejadian naas yang terjadi pada pesawat Air Asia Surabaya - Singapura dengan kode pesawat AirAsia QZ8501 di Selat Karimata, 28 Desember 2014 lalu berbuah sanksi dari KemenHub RI.
Kementerian Perhubungan memutuskan membekukan izin rute penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura dan membantah jika pembekuan ini dilakukan karena kecelakaan yang terjadi pada pesawat AirAsia.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo menegaskan, pembekuan izin rute ini murni disebabkan adanya pelanggaran yang dilakukan maskapai tersebut.
"Ini tidak terkait persoalan kecelakaan ini, tapi kami melakukan pembekuan karena adanya pelanggaran izin," kata Djoko saat menjadi narasumber Metro TV hari ini (3/1/2015) di Jakarta.
Pembekuan ini, kata dia, dilakukan hingga proses investigasi dan evaluasi penyebab terjadinya pelanggaran izin rute maskapai AirAsia menemui titik terang. Dalam investigasi dan evaluasi ini, Kemenhub akan melibatkan semua unsur yang terkait dengan izin penerbangan maskapai AirAsia, seperti Ankasa Pura I, Otoritas Bandara Juanda, Air Traffic Controller (ATC) dan maskapai.
"Kami sedang melakukan investigasi di mana letak kesalahan ini, kalau kesalahan ada di pihak Bandara kita akan mengeluarkan surat." tandasnya.
Kementerian Perhubungan memutuskan membekukan izin rute penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura dan membantah jika pembekuan ini dilakukan karena kecelakaan yang terjadi pada pesawat AirAsia.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo menegaskan, pembekuan izin rute ini murni disebabkan adanya pelanggaran yang dilakukan maskapai tersebut.
"Ini tidak terkait persoalan kecelakaan ini, tapi kami melakukan pembekuan karena adanya pelanggaran izin," kata Djoko saat menjadi narasumber Metro TV hari ini (3/1/2015) di Jakarta.
Pembekuan ini, kata dia, dilakukan hingga proses investigasi dan evaluasi penyebab terjadinya pelanggaran izin rute maskapai AirAsia menemui titik terang. Dalam investigasi dan evaluasi ini, Kemenhub akan melibatkan semua unsur yang terkait dengan izin penerbangan maskapai AirAsia, seperti Ankasa Pura I, Otoritas Bandara Juanda, Air Traffic Controller (ATC) dan maskapai.
"Kami sedang melakukan investigasi di mana letak kesalahan ini, kalau kesalahan ada di pihak Bandara kita akan mengeluarkan surat." tandasnya.

0 comments:
Post a Comment