Cirebon - IndoNewsToday.com, Setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber Kabupaten Cirebon, Dedie Tri Haryadi menetapkan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial. Kini jabatan posisi Wakil Bupati Cirebon tersebut akan terancam non-aktif.
Menurut praktisi hukum Sigit Gunawan hari ini menuturkan bahwa, penetapan tersangka kepada Gotas tidak akan berpengaruh pada jabatannya. Namun saat Gotas akan naik menjadi terdakwa, barulah akan berpengaruh dalam jabatannya selaku Wakil Bupati Cirebon.
Di sisi lain, proses hukum dugaan kasus korupsi dana bansos akan dilanjutkan pada Senin 26 Januari 2015 mendatang dengan agenda penjelasan dari saksi-saksi. Sebelumnya, tim dari Kejagung memeriksa sedikitnya 260 saksi penerima dana bantuan social (bansos) Kabupaten Cirebon tiga tahun berturut-turut yaitu 2009, 2010 dan 2011.
Awalnya kasus ini bermula, saat Gotas masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dan saat ini sudah menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon. Dua tersangka lainnya adalah Emon Purnomo (wakil sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon) dan Subekti Sunoto (Ketua PAC PDI Perjuangan Kedawung). Kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Menurut Dedie, jumlah kerugiaan negara itu bisa saja bertambah karena audit investigasi oleh BPKP terbentur waktu dan banyaknya saksi yang harus diperiksa. Ada pun modusnya yaitu dengan memotong anggaran bansos yang diterima.
"Penerima tidak menerima dana sesuai dengan yang mereka tandatangani." kata Dedie.
Sementara itu Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi mengaku bahwa dia tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Tapi saya siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan kelak." kata Gotas.
Menurut praktisi hukum Sigit Gunawan hari ini menuturkan bahwa, penetapan tersangka kepada Gotas tidak akan berpengaruh pada jabatannya. Namun saat Gotas akan naik menjadi terdakwa, barulah akan berpengaruh dalam jabatannya selaku Wakil Bupati Cirebon.
Di sisi lain, proses hukum dugaan kasus korupsi dana bansos akan dilanjutkan pada Senin 26 Januari 2015 mendatang dengan agenda penjelasan dari saksi-saksi. Sebelumnya, tim dari Kejagung memeriksa sedikitnya 260 saksi penerima dana bantuan social (bansos) Kabupaten Cirebon tiga tahun berturut-turut yaitu 2009, 2010 dan 2011.
Awalnya kasus ini bermula, saat Gotas masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dan saat ini sudah menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon. Dua tersangka lainnya adalah Emon Purnomo (wakil sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon) dan Subekti Sunoto (Ketua PAC PDI Perjuangan Kedawung). Kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Menurut Dedie, jumlah kerugiaan negara itu bisa saja bertambah karena audit investigasi oleh BPKP terbentur waktu dan banyaknya saksi yang harus diperiksa. Ada pun modusnya yaitu dengan memotong anggaran bansos yang diterima.
"Penerima tidak menerima dana sesuai dengan yang mereka tandatangani." kata Dedie.
Sementara itu Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi mengaku bahwa dia tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Tapi saya siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan kelak." kata Gotas.

0 comments:
Post a Comment