Jakarta - IndoNewsToday.com, Setelah penurunan harga premium dan solar pada Senin kemarin (19/1/2015), pemerintah meminta kepala daerah tegas dalam menetapkan penurunan tarif angkutan umum dalam kota di daerahnya.
Melalui Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pihaknya mengatakan dia telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk mengkoordinasikan tarif angkutan umum dalam kota minimal 5%. Surat edaran tersebut bertanggal 19 Januari dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (16/1) mengumumkan penurunan harga Premium menjadi Rp6.600 per liter, dan Solar Rp6.400 per liter.
“Kami juga sudah memanggil seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut.” kata Jonan seperti dilansir dari situs resmi Sekretaris Negara.
Pihaknya telah melakukan koordinasi penurunan tarif angkutan umum dalam kota. Pasalnya, presiden telah menginstruksikan secara langsung saat mengumumkan penurunan harga BBM pekan lalu. Penentuan tarif angkutan umum dalam kota selama ini memang menjadi kewenangan kepala daerah.
Jonan mengancam akan langsung membekukan izin trayek angkutan umum antarkota-antarprovinsi yang tidak menurunkan tarifnya minimal 5%.
Melalui Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pihaknya mengatakan dia telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk mengkoordinasikan tarif angkutan umum dalam kota minimal 5%. Surat edaran tersebut bertanggal 19 Januari dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (16/1) mengumumkan penurunan harga Premium menjadi Rp6.600 per liter, dan Solar Rp6.400 per liter.
“Kami juga sudah memanggil seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut.” kata Jonan seperti dilansir dari situs resmi Sekretaris Negara.
Pihaknya telah melakukan koordinasi penurunan tarif angkutan umum dalam kota. Pasalnya, presiden telah menginstruksikan secara langsung saat mengumumkan penurunan harga BBM pekan lalu. Penentuan tarif angkutan umum dalam kota selama ini memang menjadi kewenangan kepala daerah.
Jonan mengancam akan langsung membekukan izin trayek angkutan umum antarkota-antarprovinsi yang tidak menurunkan tarifnya minimal 5%.

0 comments:
Post a Comment