![]() |
| Seorang warga pengguna jasa kereta api di Stasiun Cirebon Prujakan sedang melakukan pengecekan |
Dua stasiun tersebut diantaranya; Stasiun Cirebon Kejaksan, dan Cirebon Parujakan. Sedangkan dua stasiun bantuan pelayanan ini akan dilakukan oleh Stasiun Jatibarang - Indramayu, dan Stasiun Brebes.
Adapun pengambilan bea pembatalan akan dilakukan pada hari ke 30 hingga hari ke 45. Hal ini diutarakan oleh Gatut Sutiyamoko selaku manager PT KAI Daop 3 Cirebon. "Pembatalan tiket baru bisa dilakukan paling lambat 30 menit sebelum kereta berangkat. Pengguna akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket." ujarnya hari ini (23/12/2014).
Ia menjelaskan mengenai pembatalan harus melalui formulir pembatalan yang ada di stasiun yang telah ditunjuk untuk melayani pembatalan.

0 comments:
Post a Comment