Latest News
Thursday, December 11, 2014

Masyarakat Cirebon Resah: Tidak Daftar BPJS Bakal Dipersulit Dalam Pelayanan Publik

Cirebon - IndoNewsToday.com, Masyarakat Cirebon mulai resah dengan adanya sanksi BPJS yang bakal mempersulit pelayanan publik untuk masyarakat jika tidak segera mendaftar menjadi peserta BPJS.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai memaksa rakyat untuk ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS memberi waktu masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum 2015. Jika tidak, masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS tidak akan mendapatkan layanan publik.

Ancaman BPJS ini telah menyebar luas terutama lewat media sosial. Sebagian masyarakat ketakutan dengan ancaman tersebut sehingga mereka berbondong-bondong ke kantor BPJS. Tapi sebagian lagi tak peduli karena memang tidak tahu.

Keresahan tersebut dialami oleh Toha warga Cirebon (30) yang hingga saat ini tidak mengetahui secara pasti tentang BPJS dan berikut dengan manfaatnya.

"Boro-boro saya tahu manfaat BPJS, dan banyak warga yang tidak tahu juga. Jadi kalau misalkan pelayanan dipersulit, ya kita tidak perlu buat. Itu saja." katanya (11/12/2014).

Namun, sosialisasi ‘ancaman’ itu nyata adanya. Seperti dikutip Sinarmedia, di Majalengka, Jawa Barat, misalnya, Kepala BPJS Majalengka Utami Sri Rahayu mengatakan, mulai awal tahun depan baik mandiri atau kolektif seluruh masyarakat diharapkan sudah mengikuti program BPJS kesehatan jika tidak ingin dikenakan sanksi pelayanan publik.

Adapun pemberian sanksi sesuai PP No. 86 tahun 2013 pasal 9 ayat 2 yakni meliputi pemberian izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, surat izin mengemudi, paspor atau surat tanda nomor kendaraan.

“Apabila belum mengikuti atau tidak membayar BPJS akan mengalami kesulitan dalam memproses izin-izin tersebut,” katanya.

Utami menegaskan, sesuai dengan UU no 24 tahun 2011 pasal 14 bahwa program JKN BPJS Kesehatan sifatnya wajib bagi seluruh penduduk di Indonesia, dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Nantinya masyarakat diharuskan memilih layanan yang akan diberikan BPJS kesehatan yang terbagi tiga yakni kelas I dengan iuran/bulan Rp 59.500, kelas II dengan iuran Rp 42,500 dan kelas III dengan iuran/bulan Rp 25.500. Masyarakat menjamin dirinya sendiri. Sakit atau tidak, tetap membayar. Pemerintah cuma mengawasi doang.

Selain BPJS kesehatan, ada juga BPJS Ketenagakerjaan. Ini diperuntukkan bagi perusahaan. Setiap karyawan swasta harus mendapat jaminan kesehatan, jaminan pensiun/hari tua, kematian dan  kecelakaan.
Hanya saja, program BPJS Ketenagakerjaan ini efektif berlaku pada Juli 2015. Semua perusahaan swasta diwajibkan mendaftarkan semua pekerjanya. Jika tidak, sanksi sudah menunggu.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti program itu meliputi perizinan terkait usahanya, izin yang dibutuhkan untuk mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Bahkan, BPJS mengancam akan memenjarakan manajemen perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS atau hanya melaporkan sebagian upah dan sebagian tenaga kerjanya. Ini dikemukakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hardi Yuliwan. Ancaman sanksi pidana 8 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah.


Sementara itu Kementerian Kesehatan membantah bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan ditutup akhir tahun 2014. BPJS Kesehatan tetap membuka untuk pendaftaran, bukan hanya sampai dengan akhir Desember 2014 seperti yang dimuat dalam Depkes.go.id.

"Tidak benar bahwa pembuatan maupun perpanjangan KTP, SIM, dan Passpor wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan belum bekerja sama dengan lembaga-lembaga tersebut terkait dengan hal tersebut"
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Masyarakat Cirebon Resah: Tidak Daftar BPJS Bakal Dipersulit Dalam Pelayanan Publik Rating: 5 Reviewed By: Sunardi