INDONEWSTODAY.COM, Gara-gara kegemukan, seorang pria (50) asal Denmark dipecat dari perusahaan, ia pun lantas melaporkan pemecatan yang dianggap diskriminasi tersebut ke Pengadilan Tinggi Uni Eropa.
Kaltoft diketahui (50) mengalami kegemukan (obesitas), memiliki berat badan 160 Kg pada tahun 2010, dan pengacaranya menilai bahwa perusahaan memecat kliennya pada tahun 2010 yang diduga karena alasan kegemukan. Kaltoft dan pengacaranya meminta ke perusahaan agar diberikan konpensasi mengingat ini merupakan bagian dari diskriminasi terhadap orang yang menderita obesitas, dan belum ada payung hukum yang jelas.
Kaltoft yang telah dikaruniai dua anak ini mengatakan, "Ini merupakan kemenangan kita. Saya membutuhkan waktu yang lama untuk menempuh jalur ini. Saya pun dipecat karena saya terlalu gemuk. Saya berharap pengadilan Denmark akhirnya akan memberikan putusan yang baik." kata Kaltoft saat menjadi narasumber The Guardian hari ini (10/12/2014).
Kaltoft membeberkan pihaknya telah bekerja selama 15 tahun dan kegemukan tidak mempengaruhi kinerjanya kepada perusahaan, namun sayang perusahaan tidak mempedulikannya. Hingga ia harus bekerja sebagai supir truk pada saat ini.
Pengacara Kaltoft, Jacob Pasir, menuturkan. "Putusan ini jelas menetapkan bahwa obesitas klinis juga dapat memenuhi syarat sebagai perlindungan pekerjaan yang relevan. Kasus ini merupakan pertama kalinya dibawa pada tingkat Uni Eropa mengenai perlindungan sebagai akibat dari obesitas klinis. Keputusan yang diambil menyiratkan akan menjadi beban bersama dalam kaitannya dengan diskriminasi karyawan yang menderita obesitas klinis." katanya.
Sementara itu Penghakiman Uni Eropa memutuskan, "Meskipun tidak ada prinsip umum hukum Uni Eropa yang melarang. Diskriminasi atas dasar obesitas atau cacat tanpa mempengaruhi partisipasi penuh dan efektif dari orang yang bersangkutan dalam kehidupan profesional tidak dibenarkan."
Kaltoft diketahui (50) mengalami kegemukan (obesitas), memiliki berat badan 160 Kg pada tahun 2010, dan pengacaranya menilai bahwa perusahaan memecat kliennya pada tahun 2010 yang diduga karena alasan kegemukan. Kaltoft dan pengacaranya meminta ke perusahaan agar diberikan konpensasi mengingat ini merupakan bagian dari diskriminasi terhadap orang yang menderita obesitas, dan belum ada payung hukum yang jelas.
Kaltoft yang telah dikaruniai dua anak ini mengatakan, "Ini merupakan kemenangan kita. Saya membutuhkan waktu yang lama untuk menempuh jalur ini. Saya pun dipecat karena saya terlalu gemuk. Saya berharap pengadilan Denmark akhirnya akan memberikan putusan yang baik." kata Kaltoft saat menjadi narasumber The Guardian hari ini (10/12/2014).
Kaltoft membeberkan pihaknya telah bekerja selama 15 tahun dan kegemukan tidak mempengaruhi kinerjanya kepada perusahaan, namun sayang perusahaan tidak mempedulikannya. Hingga ia harus bekerja sebagai supir truk pada saat ini.
Pengacara Kaltoft, Jacob Pasir, menuturkan. "Putusan ini jelas menetapkan bahwa obesitas klinis juga dapat memenuhi syarat sebagai perlindungan pekerjaan yang relevan. Kasus ini merupakan pertama kalinya dibawa pada tingkat Uni Eropa mengenai perlindungan sebagai akibat dari obesitas klinis. Keputusan yang diambil menyiratkan akan menjadi beban bersama dalam kaitannya dengan diskriminasi karyawan yang menderita obesitas klinis." katanya.
Sementara itu Penghakiman Uni Eropa memutuskan, "Meskipun tidak ada prinsip umum hukum Uni Eropa yang melarang. Diskriminasi atas dasar obesitas atau cacat tanpa mempengaruhi partisipasi penuh dan efektif dari orang yang bersangkutan dalam kehidupan profesional tidak dibenarkan."

0 comments:
Post a Comment