Latest News
Thursday, December 11, 2014

Buntut Penginaan Terhadap Islam, Pemimpin Media Jakarta Post Jadi Tersangka

Jakarta - IndoNewsToday.com, Setelah beberapa bulan lamanya laporan terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh inisial MS selaku pimpinan media The Jakarta Post, akhirnya Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MS sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan bahwa penyidik menetapkan MS sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi, kemudian saksi ahli dari ahli pidana, bidang agama, dan dewan pers. Sehingga dia disimpulkan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula saat media Jakarta Post dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014 oleh Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi. Dia melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat atas dugaan penistaan agama islam melalui konten-konten yang disebarluaskan yang mengindikasikan penistaan agama.

The Jakarta Post telah memuat kartun yang mencantumkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah (tidak ada tuhan selain Allah) pas di atas tengkorak khas bajak laut. Kartun ini dinilai pelapor menimbulkan kesan seolah-olah Islam adalah agama bengis yang senang menumpahkan darah sebagaimana karakteristik bajak laut.

Penghinaan tersebut, menurut pelapor, semakin bertambah, karena pada bagian dalam tengkorak itu ditulis kalimat, Allah, Rasul, Muhammad. Rangkaian tiga kata dengan susunan dari atas ke bawah merupakan bentuk yang terdapat pada cincin Nabi Muhammad SAW, yang sekaligus berfungsi sebagai stempel. Sebagai Nabi dan juga kepala negara, Rasulullah SAW sering mengirimkan surat kepada para kaisar, raja-raja, dan para kepala suku untuk berdakwah. Di akhir surat yang dikirimkan tersebut, kemudian dibubuhi stempel kenabian tersebut.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Buntut Penginaan Terhadap Islam, Pemimpin Media Jakarta Post Jadi Tersangka Rating: 5 Reviewed By: Sunardi